jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

Tugas Suplemen Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah ~ JASA SERVICE GENSET

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Kamis, 02 Agustus 2018

Tugas Suplemen Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Tugas komplemen guru menjadi wakil kepala sekolah – Dalam pelaksanaan kiprah mengajar sehari-hari di sekolah, guru lebih banyak berurusan dengan wakil kepala sekolah. Hal ini disebabkan oleh kiprah dan wewenang kepala sekolah sebagiannya telah didelegasikan kepada wakil kepala sekolah.

Tugas komplemen guru menjadi wakil kepala sekolah Tugas Tambahan Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Penyusunan aktivitas berupa aktivitas berguru dan mengajar tidak dikerjakan oleh kepala sekolah tetapi didelegasikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kurikulum. Begitu pula pengelolaan kesiswaan, diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan.

Apa kiprah dan beban kerja serta peraturan yang mengatur  wakil kepala sekolah?

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam permendikbud tersebut, wakil kepala satuan pendidikan (Wakil Kepala Sekolah) termasuk salah satu kiprah komplemen guru yang menempel pada kiprah pokok guru di sekolah.

Beban kiprah wakil kepala kepala sekolah bukan diekuivalenkan menyerupai halnya kiprah komplemen lain menyerupai wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, guru piket, dan lain sebagainya.

Beban kiprah wakil kepala sekolah diterapkan dengan mengurangi beban kiprah utama dalam pembelajaran atau pembimbingan menjadi 12 jam pelajaran. Dalam Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 Tentang Tugas Tambahan Guru yang berlaku maret 2017, wakil kepala sekolah mempunyai beban kiprah 12 jam pelajaran per minggu.

Dengan demikian beban kiprah guru sebagai wakil kepala sekolah berjumlah 24 jam per minggu.

Berapa orang wakil kepala sekolah , khususnya jenjang SMP/

Dalam peraturan itu juga diatur jumlah wakil kepala sekolah di suatu sekolah. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama paling banyak 3 (tiga) orang yang ditentukan menurut jumlah rombongan berguru (kelas).

a.3 orang wakil kepala sekolah dengan rombongan berguru 18 rombel ke atas
b.2 orang wakil kepala sekoalh dengan rombongan berguru  10 hingga 18 rombel
c.1orang wakil kepala sekolah dengan rombongan berguru 3 hingga 9 rombbel.

Apa kiprah pokok dan fungsi wakil kepala sekolah?

Tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah yaitu membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan sekolah, menyerupai menyusun, menciptakan dan melakukan aktivitas kegiatan sekolah. Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan sekolah secara terpola kepada kepala sekolah.

1.Tupoksi wakil kepala sekolah bidang kurikulum

1.Menyusun aktivitas pembelajaran dan pembimbingan
2.Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.Menyusun pembagian kiprah guru dan aktivitas pelajaran
4.Menyusun aktivitas penilaian berguru dan pelaksanaan ujian akhir
5.Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6.Mengatur aktivitas penerimaan rapor dan SKHUN
7.Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan perangkat mengajar
8.Mengatur pelaksaan aktivitas remedial dan pengayaan
9.Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10.Melakukan supervisi manajemen akademis
11.Melakukan pengarsipan aktivitas kurikulum
12,Penyusunan laporan secara berkala

2.Tupoksi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan

1.Menyusun aktivitas pelatihan kesiswaan
2.Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.Menyusun aktivitas dan pelatihan serta secara terpola dan insidental
5.Membina dan melakukan aktivitas K6
6.Melaksanakan pemilihan siswa berprestasi dan akseptor beasiswa
7.Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8.Mengatur mutasi siswa
9.Menyusun dan menciptakan kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
10.Menyusun dan menciptakan aktivitas kegiatan final semester dan tahun sekolah
11.Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara terpola kepala kepala sekolah
Demikianlah pembahasan perihal kiprah komplemen guru sebagai wakil kepala sekolah.