jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET: Koperasi

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Februari 2019

Rat Kpn Diselenggarakan Di Taman Wisata Harau

Rat kpn diselenggarakan di taman wisata harau – KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko telah final menyelenggarakan jadwal RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun buku 2018. RAT tersebut diadakan di lapangan terbuka Taman Wisata Harau, Kabupaten 5o Kota, Sabtu (02/02).

Rat kpn diselenggarakan di taman wisata harau RAT KPN Diselenggarakan di Taman Wisata Harau
Anggota KPN foto bareng usai selenggarakan RAT (doc.matrapendidikan.com)

Selain itu, penyelenggaraan RAT terbuka untuk semua tenaga pendidik dan kependidikan di SMPN 2 Lintau Buo. Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan RAT sebelumnya yang diselenggarakan di ruangan tertutup dan hanya diikuti oleh anggota KPN saja.

RAT KPN tahun buku 2018 ini sangat istimewa. Hal itu diungkapkan Pembina KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko, Fauzi, S.Pd  dalam sambutannya sebelum legalisasi pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KPN tahun buku 2018.

“Tujuan utama KPN untuk kesejahteraan para anggota namun sanggup pula dinikmati oleh pegawai yang bukan anggota. Bagaimanapun semua warga sekolah telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan perjalanan dan perkembangan KPN,” ungkap kepala SMPN 2 Lintau Buo ittu kepada akseptor rapat.

Lebih jauh Pembina KPN memberikan bahwa RAT bernuansa wisata ini bertujuan untuk memotivasi para anggota KPN dalam menyebarkan perkoperasian di lingkungan sekolah, termasuk di SMPN 2 Lintau Buo.

Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KPN disyahkan sesudah mendengar klarifikasi dari pengurus yang disampaikan oleh Ropi’u, S.Pd selaku ketua KPN dan Arlis Anwar, S.Pd selaku pengawas KPN.

KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko Tahun Buku 2018 memang mengalami penurunan kalau dibanding tahun lalu. Namun demikian penurunan tersebut sudah sanggup dimaklumi dan diterima oleh akseptor RAT.

Usai penyelenggaraan RAT, guru dan tenaga kependidikan SMPN 2 Lintau Buo menikmati keindahan alam Taman Hisata Harau. Taman wisata modern yang menghadirkan nuansa wisata Eropa, Korea dan China.
Selanjutnya rombongan yang memakai jasa angkutan pariwisata tersebut bergerak menuju Taman Wisata Banto Royo di Kenagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Agam.

Rabu, 23 Januari 2019

Istilah Pada Neraca Laporan Keuangan Kpn

Istilah pada neraca laporan keuangan kpn – Bagi anda anggota KPN (Koperasi Pegawai Negeri) di instansi masing-masing, biasanya mendapatkan buku laporan tahunan dari pengurus. Laporan tahunan ini bisanya diberikan kepada anda menjelang dilaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan)  pada tahun buku bersangkutan.

Istilah pada neraca laporan keuangan kpn Istilah pada Neraca Laporan Keuangan KPN
Ilustrasi neraca laporan keuangan kpn (matrapendidikan.com)

Buku laporan tahunan dibagikan kepada anggota KPN untuk diketahui dan dipelajari dengan seksama, bagimana laporan keuangan KPN sehingga anda benar-benar siap menghadapi RAT.
Salah satu bab penting yang ada di buku laporan keuangan yaitu neraca keuangan KPN tahun berjalan (dan tahun sebelumnya). Dengan adanya perbandingan ini anggota akan lebih memahami perkembangan KPN.

Neraca keuangan KPN yang bergerak di bidang perjuangan simpan pinjam, biasanya memuat aktiva lancar, aktiva tetap, kewajiban lancar dan kekayaan sendiri. Istilah ini merupakan bab istilah yang terdapat dalam akuntansi.

1.Aktiva lancar

Aktiva atau aset yaitu kekayaan yang dimiliki oleh KPN. Aktiva dikelompokkan menjadi dua bagian, aktiva lancar dan aktiva tetap. Aktiva lancar atau aset lancar (current assets) yaitu kekayaan yang dimiliki KPN yang sanggup dikonversi menjadi uang dalam rupiah.

Aktiva lancar berperan penting dalam kelangsungan KPN alasannya menjadi kas dan sanggup digunakan dalam waktu tertentu.

Yang menjadi aktiva lancar dalam KPN yaitu kas dan piutang. Kas yaitu kekayaan yang sanggup digunakan kapan saja oleh anggota.  Sedangkan piutang yaitu tagihan kepada anggota KPN yang peminjam dalam jangka waktu tertentu.

2.Aktiva tetap

Aktiva tetap yaitu aset yang dimiliki KPN dan digunakan untuk proses penyelenggaraan KPN dan tidak sanggup dijual. Misalnya, unit komputer atau laptop. KPN untuk instansi beranggota kecil paling tidak mempunyai perlengkapan ini untuk mengoperasikan KPN.

3.Kewajiban lancar

Kewajiban lancar (current liabilities) atau pasiva yaitu kewajiban yang harus dibayarkan dalam jangka waktu jangka tertentu. Yang termasuk dalam kewajiban lancar KPN yaitu simpanan hari raya (SHR), simpanan sukarela, dana pendidikan, dana pendaker, dana sosial dan dana resiko.

4.Kekayaan sendiri

Yang termasuk kekayaan sendiri (modal sendiri) yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan peminjaman dan cadangan.
Demikianlah sekilas pembahasan wacana unsur-unsur pada neraca keuangan KPN. Semoga bermanfaat.

Minggu, 20 Januari 2019

Rapat Anggota Koperasi Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Rapat anggota koperasi pemegang kekuasaan tertinggi – Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam tubuh perjuangan koperasi. Salah satu buktinya yaitu hak rapat anggota untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.

Rapat anggota koperasi pemegang kekuasaan tertinggi Rapat Anggota Koperasi Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Selain itu, perangkat organisasi koperasi berdasarkan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menempatkan rapat anggota pada bab tertinggi lalu perangkat pengurus dan pengawas.

Hal ini juga berlaku bagi KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko. Sebagai koperasi yang bergerak dibidang perjuangan simpan pinjam, KPN yang menempatkan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. RAT dihadiri oleh semua anggota koperasi, termasuk pengurus dan pengawas.

Perangkat organisasi koperasi, pengurus dan pengawas, telah dikemukakan pada artikel sebelumnya. Dan kesempatan ini akan dibahas seputar perangkat organisasi rapat anggota koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam tubuh perjuangan koperasi rapat anggota mempunyai kewenangan sebagai berikut:

1.Menetapkan anggaran dasar
2.Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, administrasi dan perjuangan koperasi
3.Melaksanakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta mengesahkan laporan keuangan
5.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.Membagi sisa hasil perjuangan koperasi
7.Melaksanakan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Persyaratan, tata cara dan tempart penyelenggaraan rapat anggota dan rapat lainnya diatur dalam anggaran dasar koperasi.

Tugas Dan Wewenang Pengurus Koperasi

Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini memiliki kiprah dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

 Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal  Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi

Pada artikel terdahulu sudah dibahas kiprah dan wewenang pengawas koperasi. Pada kesempatan ini akan dibahs kiprah dan wewenang pengurus kopreasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat anggota. Persyaratan menajdi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

Tugas pengurus koperasi

Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, kiprah pengurus koperasi adalah
1.Mengelola koperasi dan usaha  yang dijalankan
2.Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi.
3.Menyelenggarakan rapat anggota
4.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
5.Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus koperasi

Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah:
1.Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota gres serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
3.Melakukan dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
Demikian uraian singkat perihal kiprah dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Sabtu, 19 Januari 2019

Jelang Rat Kpn Smp Negeri Tigo Jangko Tahun Buku 2018

Jelang rat kpn smp negeri tigo jangko tahun buku 2018 – Memasuki usianya yang ke- 23, sengaja diketengahkan ulasan singkat perihal KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko, sekaligus menjelang berlangsungnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2018.   

Jelang rat kpn smp negeri tigo jangko tahun buku  Jelang RAT KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko Tahun Buku 2018

Seperti sudah diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu tubuh perjuangan yang menjadi kekuatan ekonomi bangsa Indonesia. Gerakan koperasi bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan.dan berlandaskan azas kekeluargaan. Hal ini termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, koperasi itu menganut motto: dari, oleh dan untuk anggotanya.  Koperasi bersumber dari anggotanya, dikelola oleh anggotanya dan manfaatnya juga untuk anggota koperasi.

Koperasi yang beranggotakan pegawai negeri dikenal dengan Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Setiap instansi atau forum pemerintah, termasuk forum pendidikan, mempunyai tubuh perjuangan KPN.

UPT SMPN 2 Lintau Buo merupakan salah satu pola instansi pendidikan di Kabupaten Tanah Datar yang mempunyai tubuh perjuangan KPN. Namanya KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko. Kenapa berbeda nama KPN dengan instansinya?

Sewaktu pendirian KPN, nama forum sekolah ini yakni SMPN Tigo Jangko. Setelah itu entah berapa kali mengalami perubahan nama hingga ketika ini berjulukan UPT SMPN 2 Lintau Buo.

KPN  SMP Negeri Tigo Jangko didirikan tahun 1996 dengan Badan Hukum No.02/BH/KWK.3/1/1996. Sejak didirikan hingga di usia ke- 23 ini, KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko hanya bergerak di bidang perjuangan Simpan Pinjam. Belum melebarkan sayap perjuangan ke bidang lain seumpama perjuangan barang dan jasa.

Sebagai koperasi simpan pinjam, permodalan utama berasal dari simpanan anggota, baik simpanan pokok, simpanan wajib maupun simpanan Hari Raya. Simpanan pokok anggota dibayarkan pada awal menjadi anggota KPN.

Sedangkan simpanan wajib dibayarkan setiap bulannya melalui pemotongan gaji. Simpanan Hari Raya besarnya tergantung pada kemauan anggota.

Peminjaman oleh para anggota dikenai bunga yang menarik sesuai keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam jangka waktu 70 bulan. Pembayaran hutang atas pemberian sanggup diangsur setiap bulan melalui pemotongan honor pegawai sesuai ketentuan.
Selain pemberian etrsebut anggorta juga sanggup meminjam secara insidentil dalamjangka waktu pengembalian 2 bulan dan tanpa bunga.

Selain fasilitas di atas, setiap anggota akan memperoleh sisa hasil perjuangan (SHU) di simpulan tahun tutup buku sesuai modal anggota. Distribusi SHU diperuntukan buat dana cadangan, jasa usaha, jasa simpanan, jasa pengurus, dana pendidikan, dana social, kesejahteraan pegawai, jasa pengawas dan dana pendaker.
Jika terjadi mutasi keluar, contohnya berhenti alasannya yakni pensiun atau meninggal dunia, maka seluruh modal sanggup diambil sesudah dihitung seluruh modal dikurangi sisa hutang. 

Seperti yang pernah diinfokan dalam media ini, untuk meningkatkan gairah para anggota KPN, RAT diadakan di sekolah dan diluar sekolah. RAT tahun buku 2017 di adakan di Kota batam. Sebelumnya RAT diadakan di Singkarak Sump[ur Hotel.
Pengurus KPN Sekolah Menengah Pertama Tigo Jangko Periode 2019-2021 adalah: Ropi’u, S.Pd (Ketua), Wirda Nengsih, S.Pd (Sekretaris) dan Warniati, S,Pd (Bendahara). Sedangkan Pengawas KPN yakni Edy Samsul, Hj.Nurmaiyaz, S.Pd dan Hj.Darwenti.

Demikianlah ulasan perihal koperasi dan KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko jelang dilaksanakannya RAT tahun buku 2018. Dirgahayu KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko ke- 23.

Selasa, 15 Januari 2019

Tugas Dan Wewenang Pengawas Koperasi

Tugas dan wewenang pengawas koperasi – Pengawas koperasi  merupakan bab dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912 Tentang Perkoperasian Indonesia.

merupakan bab dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan penguru Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Logo koperasi Indonesia

Pembahasan dalam gosip singkat koperasi artikel ini ditujukan pada kiprah dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 38-39 UU Nomor 25 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota (ayat  2).

Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 39, secara umum, pengawas koperasi bertugas mengawasi administrasi koperasi dan menciptakan laporan tahunan.

Secara rinci kiprah dan wewenang pengawas koperasi adalah:

Tugas pengawas koperasi

1.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akal dan pengelolaan koperasi;
2.Membuat laporan tertulis ihwal hasil pengawasannya.
3.Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Wewenang pengawas koperasi

1Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
2.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

Demikianlah gosip singkat mengenai kiprah dan wewenang anggota pengawas koperasi di Indonesia. Semoga bermanfaat.