jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET: Hasil penelusuran untuk tugas-dan-beban-kerja-kepala-sekolah

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri tugas-dan-beban-kerja-kepala-sekolah. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri tugas-dan-beban-kerja-kepala-sekolah. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Agustus 2018

Tugas Dan Beban Kerja Kepala Sekolah

Tugas dan beban kerja kepala sekolah –  Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah ialah kiprah perhiasan dari seorang guru/pendidik. Oleh lantaran itu, selain menjadi kepala sekolah, guru yang mendapat kiprah perhiasan itu wajib mengajar 6 jam pelajaran dalam satu minggu.

Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah ialah kiprah perhiasan dari seorang gur Tugas dan Beban Kerja Kepala Sekolah

Tugas perhiasan itu menempatkan kepala sekolah berperan sebagai emaslim (educator/pendidik, manajer/pengelola, supervisor/penyelia, leadership/pemimpin, inovator dan motivator).

Namun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, kepala sekolah tidak lagi sebagai kiprah perhiasan guru. Sebagaimana tercantum dalam pasal 54 dari PP tersebut, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk menjalankan tugas  manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu kepala sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah.


Tindak lanjut dari PP No. 19 Tahun 2017 ialah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah..

Tugas dan beban kerja kepala sekolah diatur satu paket bersama kiprah dan beban kerja guru serta pengawas sekolah.
Kepala sekolah melakukan beban kerja selama 40 jam dengan jam kerja efektif 37,5 jam dalam seminggu. Sama halnya dengan guru dan pengawas satuan pendidikan.

Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melakukan 3 kiprah sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.:  a).Tugas manajerial, b).Tugas Pengembangan Kewirausahaan, dan c).Tugas Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.


1.Tugas manajerial

Kepala sekolah ialah seorang menejer di sekolah. Seseorang yang mengelola dan mengarahkan segenap personal dan potensi yang ada di sekolah dan bertanggung jawab atas pekerjaannya tersebut.

2.Tugas pengembangan kewirausahaan

Wira artinya berani atau berjiewa kepahlawanan dan usaha berarti cara-cara yang dilakukan. Kepala sekolah ialah orang yang mempunyai jiwa keberanian, kepahlawanan sehingga sanggup membuatkan cara-cara kerja yang berdikari di sekolah.

Kewirausahaan di sekolah ialah kerja keras terus menerus dalam menyebabkan sekolah lebih bermutu. Usaha untuk mencermati setiap peluang baru, menggali sumberdaya sekolah dan sanggup dimanfaatkan, mengenali segala resiko, mewujudkan kesejahteraan, dan mendatangkan laba untuk kepentingan penerima didik, guru dan kepala sekolah.

3.Tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

Kepala sekolah secara terjadwal mengadakan supervisi kepada tenaga pendidik (guru) dan tenaga tata usaha/administrasi (tenaga kependidikan. Supervisi dilakukan terhadap manajemen perlengkapan pendidik, pelaksanaan pembelajaran yang dikenal dengan supervisi kunjungan kelas.

Supervisi kepada guru dan tenaga manajemen bukan inspeksi melainkan bersifat pembinaan. Melalui training kepala sekolah, potensi yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan sanggup ditingkatkan lebih optimal.

Apakah kepala sekolah tidak lagi sebagai pendidik sehingga tidak mendapat derma profesi?

PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 menyikapi hal tersebut. Bbahwa kepala sekolah sanggup melakukan kiprah mengajar atau pembimbingan dalam keadaan tertentu seperti: terdapat guru yang tidak melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan lantaran alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap.
Selain itu di sekolah tersebut belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. Hal ini dicantumkan dalam poin (4) pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Demikianlah pembahasan perihal kiprah dan beban kerja kepala sekolah.

Tugas Suplemen Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Tugas komplemen guru menjadi wakil kepala sekolah – Dalam pelaksanaan kiprah mengajar sehari-hari di sekolah, guru lebih banyak berurusan dengan wakil kepala sekolah. Hal ini disebabkan oleh kiprah dan wewenang kepala sekolah sebagiannya telah didelegasikan kepada wakil kepala sekolah.

Tugas komplemen guru menjadi wakil kepala sekolah Tugas Tambahan Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Penyusunan aktivitas berupa aktivitas berguru dan mengajar tidak dikerjakan oleh kepala sekolah tetapi didelegasikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kurikulum. Begitu pula pengelolaan kesiswaan, diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan.

Apa kiprah dan beban kerja serta peraturan yang mengatur  wakil kepala sekolah?

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam permendikbud tersebut, wakil kepala satuan pendidikan (Wakil Kepala Sekolah) termasuk salah satu kiprah komplemen guru yang menempel pada kiprah pokok guru di sekolah.

Beban kiprah wakil kepala kepala sekolah bukan diekuivalenkan menyerupai halnya kiprah komplemen lain menyerupai wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, guru piket, dan lain sebagainya.

Beban kiprah wakil kepala sekolah diterapkan dengan mengurangi beban kiprah utama dalam pembelajaran atau pembimbingan menjadi 12 jam pelajaran. Dalam Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 Tentang Tugas Tambahan Guru yang berlaku maret 2017, wakil kepala sekolah mempunyai beban kiprah 12 jam pelajaran per minggu.

Dengan demikian beban kiprah guru sebagai wakil kepala sekolah berjumlah 24 jam per minggu.

Berapa orang wakil kepala sekolah , khususnya jenjang SMP/

Dalam peraturan itu juga diatur jumlah wakil kepala sekolah di suatu sekolah. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama paling banyak 3 (tiga) orang yang ditentukan menurut jumlah rombongan berguru (kelas).

a.3 orang wakil kepala sekolah dengan rombongan berguru 18 rombel ke atas
b.2 orang wakil kepala sekoalh dengan rombongan berguru  10 hingga 18 rombel
c.1orang wakil kepala sekolah dengan rombongan berguru 3 hingga 9 rombbel.

Apa kiprah pokok dan fungsi wakil kepala sekolah?

Tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah yaitu membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan sekolah, menyerupai menyusun, menciptakan dan melakukan aktivitas kegiatan sekolah. Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan sekolah secara terpola kepada kepala sekolah.

1.Tupoksi wakil kepala sekolah bidang kurikulum

1.Menyusun aktivitas pembelajaran dan pembimbingan
2.Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.Menyusun pembagian kiprah guru dan aktivitas pelajaran
4.Menyusun aktivitas penilaian berguru dan pelaksanaan ujian akhir
5.Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6.Mengatur aktivitas penerimaan rapor dan SKHUN
7.Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan perangkat mengajar
8.Mengatur pelaksaan aktivitas remedial dan pengayaan
9.Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10.Melakukan supervisi manajemen akademis
11.Melakukan pengarsipan aktivitas kurikulum
12,Penyusunan laporan secara berkala

2.Tupoksi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan

1.Menyusun aktivitas pelatihan kesiswaan
2.Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.Menyusun aktivitas dan pelatihan serta secara terpola dan insidental
5.Membina dan melakukan aktivitas K6
6.Melaksanakan pemilihan siswa berprestasi dan akseptor beasiswa
7.Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8.Mengatur mutasi siswa
9.Menyusun dan menciptakan kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
10.Menyusun dan menciptakan aktivitas kegiatan final semester dan tahun sekolah
11.Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara terpola kepala kepala sekolah
Demikianlah pembahasan perihal kiprah komplemen guru sebagai wakil kepala sekolah.

Selasa, 19 Juni 2018

Tugas Dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru

Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru – Landasan yuridis terbaru yang mengatur kiprah dan beban kerja guru per ahad ialah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Dengan diundangkannya permendikbud ini semenjak tanggal 18 Mei 2018 maka Permendiknas RI Nomor Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Beban kerja guru 40 jam perminggu (pixabay.com)

Segala bentuk kiprah dan beban kerja guru mulai tahun pelajaran 2018/2019 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.Oleh alasannya itu, kali ini dibahas problem kiprah dan beban kerja guru secara rinci sesuai dengan permendikbud tersebut.

#Berapa jam beban kerja wajib guru dalam seminggu?

Beban kerja guru dalam satu ahad sebagaimana pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ialah 40 jam per minggu. Dalam waktu tersebut, 37,5 jam ialah jam kerja efektif sedangkan sisanya 2,5 jam ialah jam istirahat.

Jika dirasa jam istirahat tersebut masih kurang maka sanggup ditambah namun dilarang mengurangi jam efektif. Misalnya, sekolah menambah jam istirahat menjadi 3,5 jam, maka jam kerja wajib guru menjadi 41 jam perminggu. Dengan demikian jam kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu.

#Apa kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif?

Kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif sebagaimana pasal 3 Permindikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 dikenal dengan kependekan 5M, yaitu:

1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Kegiatan ini meliputi pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran, acara tahunan (Prota), acara semester (Promes), dan pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai standar proses.

2.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
Poin ini berkaitan dengan pelaksanaan RPP dengan ketentuan dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam per minggu.

3.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil pembelajaran merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan info dalam mengukur hasil berguru siswa pada matra sikap, pengetahuan dan keterampilan.

4.Membimbing dan melatih siswa
Kegiatan membimbing dan melatih siswa sanggup dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan, atau kegiatan ekstrakurikuler.

5.Melaksanakan kiprah tambahan
Guru sanggup melakukan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja guru. Untuk forum pendidikan SMP/Sederajat, ada beberapa kiprah komplemen untuk guru menyerupai menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain sebagainya. Tugas komplemen ini setara dengan beban kerja 12 jam

Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain kiprah komplemen tersebut, sesuai pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru sanggup melakukan kiprah komplemen lain menyerupai wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator PKB ( Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan), guru piket, penilai kinerja guru, pengurus organisasi guru/asosiasi profesi guru dan tutor pendidikan jarak jauh.

Tugas komplemen guru tersebut berlaku 1 orang guru dalam satu tahun dan ekuivalen dengan beban kerja guru 2 jam tatap muka per minggu. Kecuali untuk guru piket dimana beban kerja guru piket ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.

Dengan memahami pokok-pokok kiprah dan beban kerja guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut di atas, diperlukan tidak ada keraguan lagi bagi guru dalam memulai acara mengajar di Tahun Pelajaran 2018/2019 ini. Semoga bermanfaat.

Senin, 12 Februari 2018

Tugas Dan Beban Kerja Guru (Sertifikasi), Makin Berat?

Tugas dan beban kerja guru (sertifikasi), makin berat? – Tahun pelajaran 2017/2018, beban kerja guru (sertifikasi) di sekolah yaitu 40 jam per minggu. Jika sekolah menerapkan 5 hari sekolah maka guru berada di sekolah rata-rata 8 jam sehari atau 6,5 jam sehari bagi sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah per minggu.

 hari sekolah maka guru berada di sekolah rata Tugas dan Beban Kerja Guru (Sertifikasi), Makin Berat?
Korwas Erdineri, S.Pd (kanan) memperlihatkan pencerahan kiprah dan beban kerja guru, Fauzi, S.Pd (kepsek) dan Rosyid Mahmudi, S.Pd.M.Pd, Pengawas Satpend. (matrapendidikan.com)

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Demikian disampaikan Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Erdineri, S.Pd di hadapan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di ruang Laboratorium IPA SMPN 2 Lintau Buo, Senin (12/02/2018).

Erdineri, S.Pd memaparkan bahwa beban kerja guru tersebut meliputi 3 jenis kegiatan, masing-masing acara intrakurikuler, kokurikuler dan acara ekstrakurikuler.

“Kegiatan guru selama berada di sekolah antara lain menyiapkan perangkat mengajar, melakukan tatap muka di ruang kelas, melakukan penilaian, remedial/pengayaan, membimbing siswa dalam banyak sekali acara ekstrakurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter.” urai Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar. 


Dalam kesempatan breafing dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMPN 2 Lintau Buo, Erdineri, S.Pd menyinggung beban kerja guru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017.


Beban kerja guru  antara lain; merencanakan pembelajaran dan pembimbingan, melakukan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, membimbing dan melatih penerima didik dan melakukan kiprah pemanis yang melekaty pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.

 hari sekolah maka guru berada di sekolah rata Tugas dan Beban Kerja Guru (Sertifikasi), Makin Berat?
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serius mendengar pencerahan kiprah dan beban kerja guru (matrapendidikan.com)

Rencana 5 hari sekolah

Dalam sambutan pembukaan, Kepala SMPN 2 Lintau Buo, Fauzi, S.Pd menyinggung planning menerapkan ketentuan 5 hari sekolah. Saat ini SMPN 2 Lintau Buo belum melakukan ketentuan tersebut. Namun demikian berencana untuk menerapkan 5 hari sekolah.

“Menindaklanjuti planning tersebut, sekolah sudah memulai mengkaji untuk menerapkan ketentuan 5 hari sekolah. Tindaklanjut awal yaitu menyusun program, termasuk jadwal acara 5 hari sekolah,” ujar Fauzi, S.Pd.

Menanggapi hal ini, Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Erdineri, S.Pd menyarankan planning ini disosialisasikan kepada siswa, orangtua siswa serta komite sekolah.

Sementara itu, Rosyid Mahmudi, S.Pd, M.Pd, Pengawas Satuan Pendidikan SLTP/SM Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar mengingatkan kembali wacana perangkat mengajar guru.

“Keberhasilan guru dalam menjalankan pembelajaran tidak terlepas dari persiapan dan penyusunan perangkat mengajar.” ungkap mantan kepala Sekolah Menengah Pertama dan pakar aplikasi evaluasi ini.

Rabu, 20 Juni 2018

Tugas Aksesori Guru Di Sekolah

Tugas pelengkap guru di sekolah – Guru mempunyai kiprah pokok dan kiprah pelengkap di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu. Pelaksanaan kiprah tersebut dilaksanakan 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya dipakai sebagai istirahat bagi guru di sekolah.

 Guru mempunyai kiprah pokok dan kiprah pelengkap di sekolah dengan kerangka beban kerja  Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Membimbing siswa di sekolah menjadi kiprah pelengkap guru di sekolah (doc.matrapendidikan.com)


Tugas utama guru di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ialah 5 M (merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melakukan kiprah tambahan).

Tugas pelengkap dimaksud ialah wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium IPA, dan sebagainya yang menempel pada kiprah pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam.

Idealnya, seluruh acara pokok ini harus terealisasi dengan baik terlebih dulu. Jika tidak demikian maka kiprah utama guru akan saling tumpang tindih dengan kiprah tambahan. Akibatnya bisa jadi kiprah utama guru akan terkesampingkan. 

Tugas pelengkap lain yang menempel pada kiprah pokok guru ialah menjadi wali kelas, pembina Osis, pembina ekstrakurikuler dan guru piket. Tugas pelengkap ini bagi guru setara dengan beban kerja 2 jam.

1.Wali kelas

Wali kelas ialah kiprah pelengkap seorang guru untuk mengelola sebuah kelas dalam aspek administratif dan pelatihan siswa. Wali kelas ialah wakil orang bau tanah siswa di sekolah sehingga seorang wali kelas juga mempunyai kemampuan mengelola manajemen dan membina proses berguru siswa. 

2.Pembina OSIS

Guru di sekolah juga menerima kiprah pelengkap di sekolah menjadi anggota Pembina OSIS. Ini menjadi salah satu wadah untuk bersosialisasi dengan siswa di luar acara tatap muka.

3.Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan upaya pengembangan diri siswa yang diisi dengan banyak sekali jenis acara ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah. Guru boleh menerima kiprah pelengkap membina acara ekstrakurikuler.

4.Menjadi guru piket

Guru piket di sekolah berperan penting dalam menjaga kelancaran proses pendidikan di sekolah. Oleh lantaran itu kepala sekoalh menunjuk satu atau dua orang guru piket setiap hari. Beban kerja guru piket 
Simak kembali : Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Selain memenuhi beban kerja guru, kiprah pelengkap tersebut biasanya dihargai dengan angka kredit yang besaranya sudah diatur oleh ketentuan dalam jabatan dan angka kredit jabatan guru. Dalam hal tertentu, ini berfungsi untuk kenaikan dan jabatan guru ke tingkat yang lebih tinggi.

Kamis, 21 Juni 2018

Tugas Dan Wewenang Pembina Osis Di Sekolah

Tugas dan wewenang pembina osis di sekolah – Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah) merupakan satu-satunya wadah organisasi di sekolah. Organisasi ini dijalankan oleh siswa dan dibina oleh guru pembina. Siswa yang menjalankan Osis ialah siswa yang terpilih dan dinilai mempunyai komptensi dalam menggerakan organisasi.

Tugas dan wewenang pembina osis di sekolah Tugas dan Wewenang Pembina Osis di Sekolah
Ilustrasi kiprah dan wewenang pembina osis (doc.matrapendidikan.com)

Osis menjadi wadah sempurna bagi siswa untuk mencar ilmu berorganisasi. Siswa yang terpilih menjadi pengurus dan menjalankan Osis akan memetik banyak manfaat berorganisasi untuk perkembangan banyak sekali kemampuan dan keterampilan berorganisasi.

Organisasi kesiswaan di sekolah dibina oleh guru. Organisasi ini akan menerima instruksi dan bimbingan pembina Osis wacana bagaimana menjalankan organisasi, kiprah dan tanggung jawab masing-masing pengurus Osis.

Pembina Osis merupakan kiprah pelengkap seorang guru di sekolah. Tugas pelengkap ini juga menempel pada pelaksanaan kiprah pokok, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. 

Pembina Osis di sekolah hanya 1 orang per tahun per sekolah dengan ekuivalensi beban kerja 2 jam tatap muka perminggu. Bukti fisik yang diharapkan berkaitan dengan pembina Osis antara lain:Surat Tugas Pembina Osis dari kepala sekolah, Program dan Jadwal Kegiatan Pembinaan Osis dan laporan hasil kegiatan training Osis.

Apa kiprah dan wewenang pembina Osis? Berikut ini kiprah dan wewenang pembina Osis :

1.Menyusun kegiatan kerja pembina Osis
2.Mengarahkan dan membimbing pengurus Osis dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang diadakan Osis di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
3.Menghadiri kegiatan rapat Pengurus Osis maupun Perwakilan Kelas
4.Membantu menangani siswa bermasalah bersama guru bimbingan dan konseling
5.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Osis
6.Memberikan laporan kepada sekolah secara periodik wacana pelaksanaan kegiatan Osis.

Sedangkan wewenang pembina Osis dalah:

1.Bertanggungjawab atas pengelolaan, training dan pengembangan Osis di sekolah
2.Memberikan saran dan nasehat pada pengurus Osis dan Perwakilan kelas
3.Mengesahkan keanggotaan Perwakilan Kelas menurut Surat Keputusan Kepala sekolah
4.Mengesahkan dan melantik Pengurus Osis menurut Surat Keputusan Kepala sekoalh
5.Mengarahkan penyusunan ART Osis dan kegiatan kerja Osis
Baca juga : Tugas pelengkap Guru Sebagai Wali Kelas
Demikianlah bebera kiprah pelengkap guru disekolah sebagai pembina Osis, Tugas dan wewenang pembina Osis  Semoga bermanfaat.

Rabu, 20 Juni 2018

Tugas Tambaran Guru Sebagai Wali Kelas

Tugas suplemen guru sebagai wali kelas – Tugas suplemen bagi guru merupakan kiprah yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok  sesuai dengan beban kerja sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 wacana Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.


Tugas suplemen sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per ahad maka dengan kiprah suplemen sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

Tugas suplemen dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan aktivitas kegiatan wali kelas dan laporan hasil kegiatan wali kelas.

Bukti fisik tersebut diharapkan dalam hal surat keterangan melakukan kiprah pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan materi sertifikasi guru.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, rincian kiprah sebagai wali kelas ialah sebagai berikut:

1.Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik
3.Menyelenggarakan manajemen kelas
4.Menyusun dan melaporkan kemajuan berguru akseptor didik
5.Membuat catatan khusus wacana akseptor didik
6.Mencatat mutasi akseptor didik
7.Mengisi dan membagi buku laporan evaluasi hasil belajar
8.Melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Demikianlah rincian kiprah suplemen guru sebagai wali kelas di sekolah. Semoga bermanfaat terutama bagi anda yang menerima kiprah suplemen wali kelas.

Jumat, 03 Agustus 2018

Pentingnya Pemetaan Potensi Sekolah

Pentinya pemetaan potensi sekolah – Menurunnya akseptor didik yang mendaftar dan diterima pada suatu sekolah tidak seratus porsen lantaran menurunnya mutu sekolah tersebut. Masih banyak faktor lain kuat di samping aspek mutu tentunya. Kecenderungan warga masyarakat di wilayah sekolah berada juga menentukan.

 Menurunnya akseptor didik yang mendaftar dan diterima pada suatu sekolah tidak seratus por Pentingnya Pemetaan Potensi Sekolah
Ilustrasi pemetaan potensi (pixabay.com)

Sebagai contoh, misi pemerintah kawasan atau kecamatan berorintasi pada pembentukan masyarakat yang Madani atau mengakibatkan masyarakatnya menjadi masyarakat hafizh Al Qur’an.

Warga masyarakat akan cenderung melirik madrasah sebagai tempat pendidikan anaknya. Meskipun demikian sekolah umum bukan berarti tidak sanggup menjembatani misi tersebut.

Meskipun di sekolah umum terbatas alokasi berguru keagamaan, justru aktivitas kokurikuler dan ekstrakurikuler sanggup menjembatani kekurangan tersebut.

Membaca dan memahami peta potensi sekolah

Sekolah umum perlu menjawab tantangan dengan membenahi kondisi ril di sekolah. Kemudian memprogramkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan jadwal pemerintah kawasan dalam pendidikan.

Sekolah juga perlu membaca dan memahami kecenderungan warga masyarakat dimana sekolah berada. Penegakan disiplin sekolah memang perlu ditingkatkan  namun berorintasi pada penegakan disiplin semata akan menciptakan sekolah akan tertinggal.

Menjawab tantangan dimaksud, sekolah perlu mengedepankan jadwal aktivitas pembelajaran inklusif. Di samping terus mengupayakan proses pembelajaran dan pembimbingan, aktivitas ekstrakurikuler juga perlu menjadi perhatian utama pihak sekolah.

Oleh alasannya ialah itu komuniats sekolah perlu memetakan kembali potensi yang dimiliki sekolah. Pimpinan sekolah perlu memetakan potensi sumberdaya manusiawi dan lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan dengan konsep manajerial, kewirausahaan dan supervisi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Begitu pula halnya dengan pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik perlu memetakan kembali bagaimana potensi akseptor didik, potensi sarana dan prasarana pendukung.

Melalui pemetaan potensi oleh pimpinan sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan akan dipeeeroleh bagaimana peta potensi yang dimiliki sekolah.

Berangkat dari hasil pemetaan potensi itu, pimpinan sekolah, pendidik dan tenaga pendidikan sanggup menyusun rencana jadwal dan melaksanakannya dalam rangka menggenjot mutu sekolah.
Tentu saja, penyusunan jadwal tersebut perlu melibatkan orangtua/wali murid bersama komite sekolah sesuai mekanisme dan mekanisme yang berlaku..