jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

Tugas Tambaran Guru Sebagai Wali Kelas ~ JASA SERVICE GENSET

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Rabu, 20 Juni 2018

Tugas Tambaran Guru Sebagai Wali Kelas

Tugas suplemen guru sebagai wali kelas – Tugas suplemen bagi guru merupakan kiprah yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok  sesuai dengan beban kerja sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 wacana Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.


Tugas suplemen sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per ahad maka dengan kiprah suplemen sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

Tugas suplemen dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan aktivitas kegiatan wali kelas dan laporan hasil kegiatan wali kelas.

Bukti fisik tersebut diharapkan dalam hal surat keterangan melakukan kiprah pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan materi sertifikasi guru.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, rincian kiprah sebagai wali kelas ialah sebagai berikut:

1.Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik
3.Menyelenggarakan manajemen kelas
4.Menyusun dan melaporkan kemajuan berguru akseptor didik
5.Membuat catatan khusus wacana akseptor didik
6.Mencatat mutasi akseptor didik
7.Mengisi dan membagi buku laporan evaluasi hasil belajar
8.Melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Demikianlah rincian kiprah suplemen guru sebagai wali kelas di sekolah. Semoga bermanfaat terutama bagi anda yang menerima kiprah suplemen wali kelas.