Satu dekade aktivitas sertifikasi guru – Program sertifikasi guru Indonesia sudah berjalan satu dekade semenjak diterapkan 2007 lalu. Namun sasaran pemerintah untuk merampungkan aktivitas sertifikasi untuk semua guru belum tercapai dalam satu dekade tersebut. Hambatan dalam merampungkan aktivitas sertifikasi guru dinilai berkaitan dengan sistem, birokrasi dan pembiayaan dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Ilustrasi guru membelajarkan siswa di ruang kelas (pixabay.com)
Berdasarkan data dikutip dari sebuah portal nasional, jumlah guru yang sudah disertifikasi berjumlah 1.471.812 orang. Sedangkan yang belum disertifikasi 656.150 orang. Berdasar angka-angka tersebut, gres 65 % guru Indonesia yang sudah disertifikasi. Sisanya konon akan terus dilanjutkan selagi undan-undang wacana sertifikasi guru belum dicabut.
Program sertifikasi guru dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007.tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Sertifikasi guru yaitu proses tunjangan akta pendidik profesional kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk itu. Kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan diberikan akta pendidik dan memperoleh pelengkap penghasilan sebagai guru berperedikat pendidik profesional.
Pada hakikatnya aktivitas sertifikasi yang diluncurkan pemerintah bertujuan untuk mengubah wajah pendidikan di Indonesia. Program ini sebagai salah satu alat atau instrumen untuk mengubah wajah pendidikan tersebut.
Sertifikasi bukanlah sebuah tujuan melainkan suatu wahana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Peningkatan kualitas pendidikan diyakini berkaitan akrab dengan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Kesejahteraan guru secara fisik sudah mulai berubah. Profesi guru boleh dikatakan setara dengan profesi lainnya. Keluhan kesejahteraan guru sudah tidak ada lagi semenjak aktivitas ini diluncurkan.
Kesejahteraan yang memadai akan mendorong guru untuk bertugas lebih profesional. Menerapkan kompetensi dasar guru profesional yang diperoleh secara kasatmata dalam pembelajaran di sekolah.
Dengan perkiraan demikian, wajah pembelajaran di ruang kelas jadi semakin cerah sehingga memungkinkan meningkatnya kualitas pendidikan di sekolah dan di Indonesia pada umumnya.
Tak sanggup dipungkiri, guru menjadi ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Tentu saja, pembenahan sarana dan akomodasi berguru perlu diperhatikan semoga guru sanggup menerapkan kompetensi yang dimilikinya.
Memasuki dekade kedua aktivitas sertifikasi guru Indonesia, pemerintah perlu lebih memfokuskan perhatiannya dalam merampungkan aktivitas ini. Pembenahan sistem, birokrasi dan pembiayaan aktivitas sertifikasi menjadi salah satu kunci kesuksesan penuntasan aktivitas ini di samping unsur lainnya yang berpengaruh.