jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

Tugas Dan Wewenang Pengurus Koperasi ~ JASA SERVICE GENSET

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Minggu, 20 Januari 2019

Tugas Dan Wewenang Pengurus Koperasi

Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini memiliki kiprah dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

 Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal  Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi

Pada artikel terdahulu sudah dibahas kiprah dan wewenang pengawas koperasi. Pada kesempatan ini akan dibahs kiprah dan wewenang pengurus kopreasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat anggota. Persyaratan menajdi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

Tugas pengurus koperasi

Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, kiprah pengurus koperasi adalah
1.Mengelola koperasi dan usaha  yang dijalankan
2.Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi.
3.Menyelenggarakan rapat anggota
4.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
5.Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus koperasi

Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah:
1.Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota gres serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
3.Melakukan dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
Demikian uraian singkat perihal kiprah dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.