Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Selasa, 15 Januari 2019
Tugas Dan Wewenang Pengawas Koperasi
04.39
Koperasi
Tugas dan wewenang pengawas koperasi – Pengawas koperasi merupakan bab dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912 Tentang Perkoperasian Indonesia.
Pembahasan dalam gosip singkat koperasi artikel ini ditujukan pada kiprah dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 38-39 UU Nomor 25 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.
Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota (ayat 2).
Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 39, secara umum, pengawas koperasi bertugas mengawasi administrasi koperasi dan menciptakan laporan tahunan.
Secara rinci kiprah dan wewenang pengawas koperasi adalah:
1.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akal dan pengelolaan koperasi;
2.Membuat laporan tertulis ihwal hasil pengawasannya.
3.Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
1Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
2.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Demikianlah gosip singkat mengenai kiprah dan wewenang anggota pengawas koperasi di Indonesia. Semoga bermanfaat.