jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET: Hasil penelusuran untuk beban-mengajar-guru-sertifikasi

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri beban-mengajar-guru-sertifikasi. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri beban-mengajar-guru-sertifikasi. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Februari 2018

Tugas Dan Beban Kerja Guru (Sertifikasi), Makin Berat?

Tugas dan beban kerja guru (sertifikasi), makin berat? – Tahun pelajaran 2017/2018, beban kerja guru (sertifikasi) di sekolah yaitu 40 jam per minggu. Jika sekolah menerapkan 5 hari sekolah maka guru berada di sekolah rata-rata 8 jam sehari atau 6,5 jam sehari bagi sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah per minggu.

 hari sekolah maka guru berada di sekolah rata Tugas dan Beban Kerja Guru (Sertifikasi), Makin Berat?
Korwas Erdineri, S.Pd (kanan) memperlihatkan pencerahan kiprah dan beban kerja guru, Fauzi, S.Pd (kepsek) dan Rosyid Mahmudi, S.Pd.M.Pd, Pengawas Satpend. (matrapendidikan.com)

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Demikian disampaikan Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Erdineri, S.Pd di hadapan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di ruang Laboratorium IPA SMPN 2 Lintau Buo, Senin (12/02/2018).

Erdineri, S.Pd memaparkan bahwa beban kerja guru tersebut meliputi 3 jenis kegiatan, masing-masing acara intrakurikuler, kokurikuler dan acara ekstrakurikuler.

“Kegiatan guru selama berada di sekolah antara lain menyiapkan perangkat mengajar, melakukan tatap muka di ruang kelas, melakukan penilaian, remedial/pengayaan, membimbing siswa dalam banyak sekali acara ekstrakurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter.” urai Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar. 


Dalam kesempatan breafing dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMPN 2 Lintau Buo, Erdineri, S.Pd menyinggung beban kerja guru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017.


Beban kerja guru  antara lain; merencanakan pembelajaran dan pembimbingan, melakukan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, membimbing dan melatih penerima didik dan melakukan kiprah pemanis yang melekaty pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.

 hari sekolah maka guru berada di sekolah rata Tugas dan Beban Kerja Guru (Sertifikasi), Makin Berat?
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serius mendengar pencerahan kiprah dan beban kerja guru (matrapendidikan.com)

Rencana 5 hari sekolah

Dalam sambutan pembukaan, Kepala SMPN 2 Lintau Buo, Fauzi, S.Pd menyinggung planning menerapkan ketentuan 5 hari sekolah. Saat ini SMPN 2 Lintau Buo belum melakukan ketentuan tersebut. Namun demikian berencana untuk menerapkan 5 hari sekolah.

“Menindaklanjuti planning tersebut, sekolah sudah memulai mengkaji untuk menerapkan ketentuan 5 hari sekolah. Tindaklanjut awal yaitu menyusun program, termasuk jadwal acara 5 hari sekolah,” ujar Fauzi, S.Pd.

Menanggapi hal ini, Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Erdineri, S.Pd menyarankan planning ini disosialisasikan kepada siswa, orangtua siswa serta komite sekolah.

Sementara itu, Rosyid Mahmudi, S.Pd, M.Pd, Pengawas Satuan Pendidikan SLTP/SM Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar mengingatkan kembali wacana perangkat mengajar guru.

“Keberhasilan guru dalam menjalankan pembelajaran tidak terlepas dari persiapan dan penyusunan perangkat mengajar.” ungkap mantan kepala Sekolah Menengah Pertama dan pakar aplikasi evaluasi ini.

Kamis, 31 Mei 2018

Lokakarya Guru Terfokus Pada Pembagian Tugas

Lokakarya guru terfokus pada pembagian tugas – Lokakarya guru berlangsung sehabis rapat penentuan kelulusan siswa kelas 9 SMPN 2 Lintau Buo. Seperti sudah dibahas sebelumnya, siswa lulus seratus persen. Dan ini bukanlah sesuatu yang mencengangkan alias hal yang sudah biasa terjadi.

Lokakarya guru terfokus pada pembagian kiprah Lokakarya Guru Terfokus pada Pembagian Tugas
Lokakarya guru jadi terfokus pada pembagian kiprah guru (Rahid S/matrapendidikan.com)

Yang menarik untuk di simak yakni peningkatan hasil rata-rata Ujian Nasional (UN) yang diperoleh siswa dibanding setahun sebelumnya. Peningkatan hasil terutama pada mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan mata pelajaran IPA.
Simak juga : Kelulusan Siswa Seratus Persen? Itu Sudah Lumrah
Meskipun tidak memilih kelulusan siswa di sekolah, hasil UN tetap menjadi tolok ukur kualitas pendidikan di sekolah. Oleh alasannya yakni itu para personel sekolah perlu menindaklanjutinya.

Tindak lanjut perolehan hasil UN telah dimulai dengan membicarakan dilema UN dalam rapat lokakarya guru di sekolah. Akan tetapi bahan lokakarya menjadi lebih terfokus pada pengaturan kiprah pokok dan kiprah pelengkap guru.

Hal itu sanggup dimaklumi. Untuk tahun pelajaran gres ini, besar kemungkinan SMPN 2 Lintau Buo bakal kekurangan murid baru. Akibatnya, tahun pelajaran gres ini, jumlah rombongan mencar ilmu (Rombel) berkurang dari 13 rombel menjadi 9 Rombel.

Itu juga akan berdampak pada jumlah wakil kepala sekolah, semula 2 orang wakil dan akan menciut menjadi 1 orang wakil kepala sekolah. Beban mengajar wakil kepala sekolah yakni 12 jam pelajaran. Dengan demikian wakil kepala sekolah yang tereliminasi bakal mengajar 24 jam pelajaran tatap muka.
Kenyataan ini bakal berdampak terhadap kekurangan jam pelajaran di sekolah bagi guru mata pelajaran tertentu. Jika tidak diatasi akan mengancam kelangsungan sertifikasi guru.

Guru bakal kebagian jam pelajaran kurang 24 jam wajib. Apa solusinya? Jalan keluar yang ditempuh yakni menerapkan sistem ekuivalen kiprah pelengkap guru. Guru sanggup melengkapi jumlah jamnya menjadi 24 dengan membimbing siswa dalam kiprah pelengkap menyerupai pembina Osis, Pembina Kegiatan Rkstrakurikuler.

Bagi guru yang masih belum terbantu dengan ekuivalensi kiprah pelengkap terpaksa menerapkan sistem maju mundur. Jika ada 3 guru pada mata pelajatran yang kekurangan jam mengajar, maka dua guru akan maju untuk memenuhi jam wajib smentara satu orang lagi mundur menunggu giliran mendapatkan santunan sertifikasi.
 Baca juga : Mengefektifkan Lokakarya Sekolah

Meskipun dalam keadaan berpuasa, dewan guru ternyata tetap antusias mengikuti lokakarya di sekolah. Proses pengaturan pembagian kiprah guru di sekolah berjalan lancar dan sukses.

Rabu, 20 Juni 2018

Tugas Tambaran Guru Sebagai Wali Kelas

Tugas suplemen guru sebagai wali kelas – Tugas suplemen bagi guru merupakan kiprah yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok  sesuai dengan beban kerja sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 wacana Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.


Tugas suplemen sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per ahad maka dengan kiprah suplemen sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

Tugas suplemen dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan aktivitas kegiatan wali kelas dan laporan hasil kegiatan wali kelas.

Bukti fisik tersebut diharapkan dalam hal surat keterangan melakukan kiprah pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan materi sertifikasi guru.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, rincian kiprah sebagai wali kelas ialah sebagai berikut:

1.Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik
3.Menyelenggarakan manajemen kelas
4.Menyusun dan melaporkan kemajuan berguru akseptor didik
5.Membuat catatan khusus wacana akseptor didik
6.Mencatat mutasi akseptor didik
7.Mengisi dan membagi buku laporan evaluasi hasil belajar
8.Melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Demikianlah rincian kiprah suplemen guru sebagai wali kelas di sekolah. Semoga bermanfaat terutama bagi anda yang menerima kiprah suplemen wali kelas.