jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET: Sekolah

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2018

Pangkalan Sman 2 Lintau Buo Terima Catam

Gudep sman 2 lintau buo terima catam – Gugus Depan (Gudep) 10.695-10.696, Ambalan H.Agus Salim dan Hj.Rasuna Said, Pangkaaln SMAN 2 Lintau Buo mendapatkan Calon Tamu Ambalan (Catam). Upacara penerimaan Catam tersebut berlangsung hidmad di halaman Pangkalan SMAN Lintau Buo, Minggu sore (25/8).

 Lintau Buo mendapatkan Calon Tamu Ambalan  Pangkalan SMAN 2 Lintau Buo Terima Catam
Benni Rikki,S.Kom bertindak selaku pembina upacara pada penerimaan calon tamu ambalan di pangkalan SMAN 2 Lintau Buo (Rahid S/matrapendidikan.com)

Kontributor matra pendidikan, Rahid Sikumbang yang terjun eksklusif dalam upacara penerimaan Catam di Pangkalan SMAN 2 Lintau Buo melaporkan via mesenger facebook bahwa bertindak selaku pembina upacara yaitu Benni Rikki, S.Kom.

Sementara itu Ulil Ambri dan Hafizah Sakinah bertindak selaku Pemangku Adat serta Alfiadi Akbar selaku Pradana dalam upacara penerimaan Catam tersebut.

Dalam penerimaan Catam maupun pelepasan anggota ambalan, sebagaimana disampaikan Rahid Sikumbang terkandung nilai-nilai pendidikan karakter. Hal ini sesuai dengan tujaun kegiatan ekstrakurikuler di sekolah khususnya bidang kepramukaan. 

Selain itu dalam penerimaan Catam dan pelepasan anggota Ambalan, sesuai dengan falsafah Minangkabau, Datang Tampak Muka, Pergi Tampak Punggung. Pada ketika penerimaan Catam, anggota ambalan diterima secara resmi melalui upacara khusus.

 Lintau Buo mendapatkan Calon Tamu Ambalan  Pangkalan SMAN 2 Lintau Buo Terima Catam
Inilah barisan pasukan Catam yang akan diterima di Pangkalan SMAN 2 Lintau Buo (Rahid S./matrapendidikan.com)

Begitu pula ketika ambalan meninggalkan sekolah sebab sudah menuntaskan pendidikannya..

Selain pendidikan karakter, calon tamu ambalan juga dibekali dengan aneka macam bahan dalam kepramukaan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di pangkalan SMAN 2 Lintau Buo. 

Setelah kegiatan ini Catam akan dikukuhkan menjadi anggota ambalan di SMAN 2 Lintau Buo, ujar Rahid Sikumbang.

Senin, 20 Agustus 2018

Kepsek Sman 2 Lintau Buo Serahkan Hadiah Pemenang Lomba

Kepsek sman 2 lintau buo serahkan hadiah pemenang lomba – Dra. Irda Suryani, MM, Kepala SMAN 2 Lintau Buo menyerahkan hadiah bagi pemenang lomba antar kelas dalam rangka memeriahkan HUT RI ke- 73, Senin (20/8).

 lintau buo serahkan hadiah pemenang lomba Kepsek SMAN 2 Lintau Buo Serahkan Hadiah Pemenang Lomba
Kepala Sekolah, Dra. Irda Suryani,MM menyerahkan hadiah lomba memasak kepada perwakilan kelas di dampingi Walas Fitria Milda, S.Pd  (Nedi A/matrapendidikan.com)

Informasi yang dikirim kontributor matrapendidikan.com, Nedi Alexander menyebutkan bahwa aneka macam lomba yang telah dilaksanakan balasannya telah diumumkan secara resmi sekaligus diserahkan hadiahnya oleh kepala sekoalh kepada perwakilan kelas masing-masig didampingi oleh wali kelasnya.

Kontributor blog bertajuk pendidikan anak ini juga menulis bahwa Lomba memasak dimenangkan oleh siswa kelas XII IPS.4, disusul kelas X IPS 2 dan kelas XI IPA.1. Sementara itu Juara I untuk Lomba Bola Dangdut direbut oleh kelas XII IPA.1 disusul kelas X IPS.2 di daerah kedua.

Seperti diinfokan sebelumnya, lomba yang diadakan antar kelas ahad kemudian berlangsung meriah. Misalnya dalam lomba memasak nasi goreng, setiap kelas menampilkan kebolehannya dalam menciptakan hidangan sarapan ini.

Hal serupa terjadi pada lomba bola dangdut dan lomba lainnya yang mengundang gelak tawa penonton dari siswa maupun guru dan tenaga administrasi.  
Simak juga : SMAN 2 Lintau Buo Gelar Berbagai Lomba Menarik
Demikian informasi yang diperoleh dari SMAN 2 Linttau Buo melalui kontributor Nedi Alexander beberapa menit sebelum info ini dipublikasikan.

Jumat, 03 Agustus 2018

Pentingnya Pemetaan Potensi Sekolah

Pentinya pemetaan potensi sekolah – Menurunnya akseptor didik yang mendaftar dan diterima pada suatu sekolah tidak seratus porsen lantaran menurunnya mutu sekolah tersebut. Masih banyak faktor lain kuat di samping aspek mutu tentunya. Kecenderungan warga masyarakat di wilayah sekolah berada juga menentukan.

 Menurunnya akseptor didik yang mendaftar dan diterima pada suatu sekolah tidak seratus por Pentingnya Pemetaan Potensi Sekolah
Ilustrasi pemetaan potensi (pixabay.com)

Sebagai contoh, misi pemerintah kawasan atau kecamatan berorintasi pada pembentukan masyarakat yang Madani atau mengakibatkan masyarakatnya menjadi masyarakat hafizh Al Qur’an.

Warga masyarakat akan cenderung melirik madrasah sebagai tempat pendidikan anaknya. Meskipun demikian sekolah umum bukan berarti tidak sanggup menjembatani misi tersebut.

Meskipun di sekolah umum terbatas alokasi berguru keagamaan, justru aktivitas kokurikuler dan ekstrakurikuler sanggup menjembatani kekurangan tersebut.

Membaca dan memahami peta potensi sekolah

Sekolah umum perlu menjawab tantangan dengan membenahi kondisi ril di sekolah. Kemudian memprogramkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan jadwal pemerintah kawasan dalam pendidikan.

Sekolah juga perlu membaca dan memahami kecenderungan warga masyarakat dimana sekolah berada. Penegakan disiplin sekolah memang perlu ditingkatkan  namun berorintasi pada penegakan disiplin semata akan menciptakan sekolah akan tertinggal.

Menjawab tantangan dimaksud, sekolah perlu mengedepankan jadwal aktivitas pembelajaran inklusif. Di samping terus mengupayakan proses pembelajaran dan pembimbingan, aktivitas ekstrakurikuler juga perlu menjadi perhatian utama pihak sekolah.

Oleh alasannya ialah itu komuniats sekolah perlu memetakan kembali potensi yang dimiliki sekolah. Pimpinan sekolah perlu memetakan potensi sumberdaya manusiawi dan lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan dengan konsep manajerial, kewirausahaan dan supervisi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Begitu pula halnya dengan pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik perlu memetakan kembali bagaimana potensi akseptor didik, potensi sarana dan prasarana pendukung.

Melalui pemetaan potensi oleh pimpinan sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan akan dipeeeroleh bagaimana peta potensi yang dimiliki sekolah.

Berangkat dari hasil pemetaan potensi itu, pimpinan sekolah, pendidik dan tenaga pendidikan sanggup menyusun rencana jadwal dan melaksanakannya dalam rangka menggenjot mutu sekolah.
Tentu saja, penyusunan jadwal tersebut perlu melibatkan orangtua/wali murid bersama komite sekolah sesuai mekanisme dan mekanisme yang berlaku..

Kamis, 02 Agustus 2018

Tugas Suplemen Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Tugas komplemen guru menjadi wakil kepala sekolah – Dalam pelaksanaan kiprah mengajar sehari-hari di sekolah, guru lebih banyak berurusan dengan wakil kepala sekolah. Hal ini disebabkan oleh kiprah dan wewenang kepala sekolah sebagiannya telah didelegasikan kepada wakil kepala sekolah.

Tugas komplemen guru menjadi wakil kepala sekolah Tugas Tambahan Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Penyusunan aktivitas berupa aktivitas berguru dan mengajar tidak dikerjakan oleh kepala sekolah tetapi didelegasikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kurikulum. Begitu pula pengelolaan kesiswaan, diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan.

Apa kiprah dan beban kerja serta peraturan yang mengatur  wakil kepala sekolah?

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam permendikbud tersebut, wakil kepala satuan pendidikan (Wakil Kepala Sekolah) termasuk salah satu kiprah komplemen guru yang menempel pada kiprah pokok guru di sekolah.

Beban kiprah wakil kepala kepala sekolah bukan diekuivalenkan menyerupai halnya kiprah komplemen lain menyerupai wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, guru piket, dan lain sebagainya.

Beban kiprah wakil kepala sekolah diterapkan dengan mengurangi beban kiprah utama dalam pembelajaran atau pembimbingan menjadi 12 jam pelajaran. Dalam Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 Tentang Tugas Tambahan Guru yang berlaku maret 2017, wakil kepala sekolah mempunyai beban kiprah 12 jam pelajaran per minggu.

Dengan demikian beban kiprah guru sebagai wakil kepala sekolah berjumlah 24 jam per minggu.

Berapa orang wakil kepala sekolah , khususnya jenjang SMP/

Dalam peraturan itu juga diatur jumlah wakil kepala sekolah di suatu sekolah. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama paling banyak 3 (tiga) orang yang ditentukan menurut jumlah rombongan berguru (kelas).

a.3 orang wakil kepala sekolah dengan rombongan berguru 18 rombel ke atas
b.2 orang wakil kepala sekoalh dengan rombongan berguru  10 hingga 18 rombel
c.1orang wakil kepala sekolah dengan rombongan berguru 3 hingga 9 rombbel.

Apa kiprah pokok dan fungsi wakil kepala sekolah?

Tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah yaitu membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan sekolah, menyerupai menyusun, menciptakan dan melakukan aktivitas kegiatan sekolah. Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan sekolah secara terpola kepada kepala sekolah.

1.Tupoksi wakil kepala sekolah bidang kurikulum

1.Menyusun aktivitas pembelajaran dan pembimbingan
2.Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.Menyusun pembagian kiprah guru dan aktivitas pelajaran
4.Menyusun aktivitas penilaian berguru dan pelaksanaan ujian akhir
5.Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6.Mengatur aktivitas penerimaan rapor dan SKHUN
7.Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan perangkat mengajar
8.Mengatur pelaksaan aktivitas remedial dan pengayaan
9.Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10.Melakukan supervisi manajemen akademis
11.Melakukan pengarsipan aktivitas kurikulum
12,Penyusunan laporan secara berkala

2.Tupoksi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan

1.Menyusun aktivitas pelatihan kesiswaan
2.Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.Menyusun aktivitas dan pelatihan serta secara terpola dan insidental
5.Membina dan melakukan aktivitas K6
6.Melaksanakan pemilihan siswa berprestasi dan akseptor beasiswa
7.Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8.Mengatur mutasi siswa
9.Menyusun dan menciptakan kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
10.Menyusun dan menciptakan aktivitas kegiatan final semester dan tahun sekolah
11.Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara terpola kepala kepala sekolah
Demikianlah pembahasan perihal kiprah komplemen guru sebagai wakil kepala sekolah.

Tugas Dan Beban Kerja Kepala Sekolah

Tugas dan beban kerja kepala sekolah –  Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah ialah kiprah perhiasan dari seorang guru/pendidik. Oleh lantaran itu, selain menjadi kepala sekolah, guru yang mendapat kiprah perhiasan itu wajib mengajar 6 jam pelajaran dalam satu minggu.

Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah ialah kiprah perhiasan dari seorang gur Tugas dan Beban Kerja Kepala Sekolah

Tugas perhiasan itu menempatkan kepala sekolah berperan sebagai emaslim (educator/pendidik, manajer/pengelola, supervisor/penyelia, leadership/pemimpin, inovator dan motivator).

Namun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, kepala sekolah tidak lagi sebagai kiprah perhiasan guru. Sebagaimana tercantum dalam pasal 54 dari PP tersebut, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk menjalankan tugas  manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu kepala sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah.


Tindak lanjut dari PP No. 19 Tahun 2017 ialah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah..

Tugas dan beban kerja kepala sekolah diatur satu paket bersama kiprah dan beban kerja guru serta pengawas sekolah.
Kepala sekolah melakukan beban kerja selama 40 jam dengan jam kerja efektif 37,5 jam dalam seminggu. Sama halnya dengan guru dan pengawas satuan pendidikan.

Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melakukan 3 kiprah sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.:  a).Tugas manajerial, b).Tugas Pengembangan Kewirausahaan, dan c).Tugas Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.


1.Tugas manajerial

Kepala sekolah ialah seorang menejer di sekolah. Seseorang yang mengelola dan mengarahkan segenap personal dan potensi yang ada di sekolah dan bertanggung jawab atas pekerjaannya tersebut.

2.Tugas pengembangan kewirausahaan

Wira artinya berani atau berjiewa kepahlawanan dan usaha berarti cara-cara yang dilakukan. Kepala sekolah ialah orang yang mempunyai jiwa keberanian, kepahlawanan sehingga sanggup membuatkan cara-cara kerja yang berdikari di sekolah.

Kewirausahaan di sekolah ialah kerja keras terus menerus dalam menyebabkan sekolah lebih bermutu. Usaha untuk mencermati setiap peluang baru, menggali sumberdaya sekolah dan sanggup dimanfaatkan, mengenali segala resiko, mewujudkan kesejahteraan, dan mendatangkan laba untuk kepentingan penerima didik, guru dan kepala sekolah.

3.Tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

Kepala sekolah secara terjadwal mengadakan supervisi kepada tenaga pendidik (guru) dan tenaga tata usaha/administrasi (tenaga kependidikan. Supervisi dilakukan terhadap manajemen perlengkapan pendidik, pelaksanaan pembelajaran yang dikenal dengan supervisi kunjungan kelas.

Supervisi kepada guru dan tenaga manajemen bukan inspeksi melainkan bersifat pembinaan. Melalui training kepala sekolah, potensi yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan sanggup ditingkatkan lebih optimal.

Apakah kepala sekolah tidak lagi sebagai pendidik sehingga tidak mendapat derma profesi?

PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 menyikapi hal tersebut. Bbahwa kepala sekolah sanggup melakukan kiprah mengajar atau pembimbingan dalam keadaan tertentu seperti: terdapat guru yang tidak melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan lantaran alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap.
Selain itu di sekolah tersebut belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. Hal ini dicantumkan dalam poin (4) pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Demikianlah pembahasan perihal kiprah dan beban kerja kepala sekolah.

Minggu, 22 Juli 2018

Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan Dan Hukum Yang Berlaku

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku – Himbauan untuk tidak melaksanakan pungutan liar (Pungli) di sekolah, adakala telah menciptakan pihak sekolah dan komite sekolah ragu-ragu. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk menunjang mutu layanan pendidikan di sekolah jadi terkendala.

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan dan Aturan yang Berlaku
Sementara itu di sekolah lain, banyak kita dengar dimana pihak sekolah dan komitenya tanpa ragu-ragu  melaksanakan acara sekolah dengan anggaran acara sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.

Hal ini sanggup dimaklumi lantaran pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada ihwal penggalangan dana. Aturan dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Dana BOS 2018 dan peraturan lainnya yang relevan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah telah mengisyaratkan bahwa Komite Sekolah bertugas menggalang dana, termasuk sumberdaya pendidikan dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif  (pasal 3 butir 1 karakter (b).

Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsinya menawarkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Akan tetapi penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan haruslah berbentuk pinjaman dan/atau sumbangan, bukan pungutan (pasal 10, butir 2).

Perihal penggalangan dana tersebut,  komite sekolah harus menciptakan ajuan yang diketahui pihak sekolah. Kegunaan hasil penggalangan dana, sebagaimana pasal 10, butir 5, antara lain; (1). Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, (2)pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolahyang tidak dianggarkan, (3). Pengembangan sarana prasarana dan (4). Pembiayaan acara operasional komite sekolah.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pendidikan di sekolah didanai oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat. Dana BOS misalnya, dipakai untuk penyelenggaraan acara tertentu, menyerupai yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.

Namun seringkali orangtua/wali murid berpikir kalau segala biaya operasional sekolah dibebankan kepada anggaran dana BOS. Akan tetapi kenyataannya tidak semua acara di sekolah sanggup ditampung oleh dana BOS untuk biaya pelaksanaannya

Oleh alasannya yaitu itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah diharapkan banyak sekali terobosan pihak sekolah dan komite sekolah untuk mengadakan acara sekolah, terutama acara ekstrakurikuler.

#Perlu persetujuan bersama

Pungli atau pungutan liar, sebagaimana ditulis dalam panduan advokasi pendidikan yaitu banyak sekali macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan banyak sekali macam kegiatan.

Mencermati banyak sekali aturan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, disimpulkan bahwa kategori pungutan liar adalah: (1). Tanpa persetujuan orangtua/wali murid, (2). Mengandung unsur paksaan dalam pembayarannya, (3). Anggaran acara sudah tercantum dalam mata anggaran lainnya sehinga terjadi tumpang tindih anggaran acara .

Penggalangan dana oleh Komite Sekolah sanggup tergolong ke dalam pungli apabila tidak memenuhi aturan yang ada,  tidak ada  dasar aturan atau lemah dasar hukumnya. Bahkan, iuran atau sumbangan yang sudah disepakati pun sanggup tergolong pungutan liar jikalau tidak ada landasan aturan yang membenarkannya.

Berdasarkan hal tersebut, supaya penggalangan dana oleh Komite Sekolah dari orangtua/wali murid tidak tergolong pungli, maka yang perlu diupayakan adalah:

1.Persetujuan sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid
Perlu musyawarah yang melibatkan pihak sekolah (kepala sekolah, guru), komite sekolah dan semua orangtua/wali murid. Hal ini sanggup dilakukan pada rapat paripurna pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid untuk mendapat persetujuan penggalangan dana untuk melaksanakan acara di sekolah..

2.Bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Upaya kedua yaitu iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Iuran dan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid dikumpulkan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Mengingat kemampuan finansial orangtua/wali murid berbeda-berbeda  maka besarnya iuran diadaptasi dengan kemampuan finansial orangtua/wali murid tersebut.

3.Melengkapi kekurangan pada anggaran yang ada
Iuran atau sumbangan yang digalang melalui orangtua/wali murid bersifat melengkapi kekurangan anggaran yang ada.  Misalnya, acara Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) / Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ternyata sehabis disusun ajuan acara LDK, anggaran yang bersumber dari dana BOS tidak mencukupi untuk pelaksanaan acara tersebut.  Komite sekolah sanggup berinisiasi untuk membicarakan hal ini dengan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid.

Seandainya tidak ada inisiasi dari pihak komite sekolah, sementara anggaran dana BOS tidak mencukupi maka acara tersebut tidak sanggup berjalan.

Oleh alasannya yaitu itu, penyusunan RAPBS perlu melibatkan partisipasi dan transparansi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid dan masyarakat. Dengan demikian acara apapun serta anggarannya sanggup persetujuan dari orangtua/wali murid.
Pemahaman terhadap ketentuan penggalangan dana oleh Komite Sekolah akan meningkatkan partisipasi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid serta masyarakat akan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.

Sabtu, 21 Juli 2018

Revitalisasi Kiprah Komite Sekolah Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan

Revitalisasi kiprah komite sekolah tingkatkan mutu layanan pendidikan – Komite sekolah, idealnya merupakan suatu wadah sanggup bangun diatas kaki sendiri tempat bergabungnya orangtua/wali murid dan orang-orang yang peduli dengan pendidikan di sekolah. Wadah ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di forum sekolah. 

Revitalisasi kiprah komite sekolah tingkatkan mutu layanan pendidikan Revitalisasi Tugas Komite Sekolah Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan
Komite sekolah mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah (doc.matrapendidikan)

Orang yang peduli dengan pendidikan dibatasi pada komunitas sekolah dan tokoh masyarakat di kawasan tempat dimana sekolah berada. Diyakini mereka akan membantu pihak sekolah dalam memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut.

#Pembentukan komite sekolah

Wadah organisasi/lembaga Komite Sekolah lahir menggantikan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Penggantian ini menurut Kepmendiknas RI Nomor 44/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Dalam kepmendiknas tersebut dinyatakan bahwa, pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibuat Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan, dan/atau pemerintah kabuipaten/kota

Akan tetapi, meskipun telah berubah platform dari BP3 menjadi Komite sekolah, forum sanggup bangun diatas kaki sendiri ini masih dianggap hanya sekadar ‘ganti baju’. Komite Sekolah di kritisi mengurus soal iuran sehingga membebani orangtua/wali murid.
Kemudian keberadaan Komite Sekolah diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa komite sekolah/madrasah ialah forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orangtua/wali murid , komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
Mengingat pentingnya fungsi dan kiprah Komite Sekolah maka perlu lebih diberdayakan lagi melalui upaya revitalisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal Komite Sekolah.

#Revitalisai komite sekolah

Wadah komite sekolah menjalankan kiprah dan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Berdasarkan hal ini, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Permendikbud tersebut telah mengatur seluk beluk komite sekolah biar sanggup menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wadah yang mandiri, profesional, akuntabel, demokratis dengan prinsip gotong royong.

Seluk beluk komite sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah antara lain fungsi dan kiprah komite sekolah, keanggotaan komite sekolah, pengurus komite sekolah, pemilihan dan penetapan komite sekolah.

Tugas komite sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Permendikbud Nonmor 75 Tahun 2016 perihal komite seklah adalah:

1.Memberikan pertimbangan
Komite sekolah bertugas menawarkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, kemudahan sekolah dan kriteria kolaborasi dengan pihak lain.

2.Menggalang dan dan sumberdaya pendidikan
Komite sekolah dibenarkan untuk menggalang dana dan sumberdaya pendidikan dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif untuk melakukan fungsinya dalam menawarkan dukungan tenaga, sarana dan presarana serta pengawasan pendidikan.

Namundemikian perlu digarisbawahi bahwa dana dan sumberdaya pendidikan tersebut haruslah berbentuk derma maupun sumbangan. Bantuan dan sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

3.Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah
Komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah. Mengawasi dalam pengertian ini bukan berarti ikut campur tangan dalam pengelolaan sekolah oleh unsur-unsur pendidikan di forum sekolah.

4.Menindaklanjuti permasalahan
Komite sekolah mempunyai kiprah menindaklanjuti permasalahan yang terdapat di sekolah. Permasalahan dimaksud antara lain keluhan, kritik, saran dan aspirasi siswa, orangtua/wali murid dan masyarakat. Termasuk di dalamnya pengamatan terhadap kinerja sekolah dalam menjalankan proses pendidikan.
Simak juga : Pemberdayaan Peran Komite Sekolah
Dengan demikian revitalisasi kiprah dan fungsi komite sekolah dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja komite sekolah sehingga sanggup melakukan kiprah dan fungsinya secara mandiri, profesional, akuntabel dan demokratis dengan prinsip kolaborasi atau gotong royong.

Jumat, 20 Juli 2018

Mengurai Tujuan Upacara Bendera Di Sekolah

Mengurai tujuan upacara bendera di sekolah – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah terbaru. Pedoman tersebut tertuang  dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera, tertanggal 25 Juni 2018.

Mengurai tujuan upacara bendera di sekolah Mengurai Tujuan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara bendera setiap hari Senin di sekolah (doc.matrapendidikan.com)

Pedoman upacara bendera di sekolah diterbitkan sesudah menimbang bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Menjembatani tujuan dimaksud maka upacara bendera di sekolah harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter dan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang  Penumbuhan Budi Pekerti.

Upacara bendera di sekolah diselenggarakan setiap Senin pagi dan hari tertentu menyerupai HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan lain sebagainya.

Penyelenggara upacara bendera di sekolah, sebagaimana pasal 4 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 diselengarakan oleh unsur pejabat upacara, pelaksana upacara dan penerima upacara. Pejabat upacara antara lain pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur dan pemandu upacara (pasal 5)

Sedangkan petugas upacara terdiri dari pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Undang-Undang Dasar 1945, pembaca teks kesepakatan siswa, pembaca doa, pemimpin lagu/dirigen, kelompok pengibar bendera dan kelompok paduan bunyi (pasal 6). Peserta upacara sebagaimana pasal 7, terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penerima didik dan atau tamu undangan.

Tujuan upacara bendera

Pembahasan artikel ini lebih difokuskan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018. Butir-butir pasal tersebut dikembangkan melalui analisa pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Sebagaimana tertuang dalam permendikbud, ada 6 tujuan dari penyelenggaraan upacara bendera di sekolah; (1). Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2)..Membiasakan bersikap tertib dan disiplin, (3)..Meningkatkan kemampuan memimpin, (4)..Membiasakan kekompakan dan kerja sama, (5)..Menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan (6)..Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

1.Memperkuat persatuan dan kesatuan
Tujuan pertama upacara bendera di sekolah ialah memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Melalui upacara bendera diperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2.Sikap tertib dan disiplin
Agar upacara berjalan hidmat dan lancar, maka pejabat upacara, pelaksana dan penerima upacara harus bersikap tertib dan disiplin.Dalam hal ini ialah seluruh rangkaian upacara bendera sesuai dengan tata tertib upacara bendera.
Sikap tertib dan disiplin dalam upacara bendera akan menumbuhkan aksara tertib dan disiplin siswa dalam berguru maupun disiplin guru dalam mengajar.

3.Kemampuan memimpin
Kemampuan memimpin yang hendak dicapai melalui upacara bendera terlihat ketika pemimpin upacara, pengatur dan pemandu program serta dirigen (pemimpin lagu) dalam menjalankan tugasnya.

4.Kekompakan dan kerja sama
Kegiatan inti upacara bendera ialah pengibaran bendera merah putih. Tugas ini dilaksanakan oleh kelompok pengibar bendera. Mulai pada posisi awal ketika memulai proses pengibaran bendera hingga naiknya bendera ke tiang.

Kelompok pengibar pendera telah mengatakan perilaku kompak dan serentak semenjak awal hingga naiknya bendera. Kelompok ini nampak mengatakan harmonisasi dalam kelompok dimana gerakan kaki, tangan terlihat senada dan seirama sehingga indah dipandang mata.

Kekompakan dan kolaborasi perlu dilatih sebagaimana halnya kelompok pengibar bendera melaksanakan latihan sebelum tampil melaksanakan kiprah dalam uapacara bendera.

5.Rasa tanggung jawab
Petugas upacara bendera di sekolah biar sanggup melaksanakan kiprah dengan baik. Ada nilai keberanian disertai rasa tanggung jawab yang tercermin pada kiprah masing-masing petugas upacara.

6.Semangat kebangsaan dan cinta tanah air
Dimana ketika yang pas untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air? Sebagai rujukan ialah pada ketika mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara dan diiringi dengan lagu wajib nasional oleh kelompok paduan suara.

Pembina upacara mengingatkan penerima upacara untuk mengingat dan mengenang jasa para hero yang telah gugur demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Semangat usaha para hero yang telah gugur perlu dipetik oleh penerima upacara untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing. Semoga ulasan sederhana ini bermanfaat untuk semua.

Minggu, 15 Juli 2018

Perpustakaan Sebagai Kunci Gerakan Literasi Sekolah

Perpustakaan sebagai kunci gerakan literasi sekolah – Gerakan Literasi Sekolah (GLS)  merupakan jadwal pemasyarakatan kegemaran membaca dan menulis di kalangan komunitas sekolah. Gerakan ini didasarkan atas Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Perpustakaan sebagai kunci gerakan literasi sekolah Perpustakaan Sebagai Kunci Gerakan Literasi Sekolah
Perpustakaan sebagai kunci gerakan literasi di sekolah (Nefrida/matrapendidikan.com)

Bagi guru, budaya membaca dan menulis bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu. Sedangkan bagi siswa, kegemaran membaca dan menulis bermanfaat untuk meningkatkan proses dan hasil mencar ilmu siswa.

Atau dengan kata lain, budaya membaca dan menulis akan berdampak pada proses pembelajaran sehingga meningkatkan prestasi mencar ilmu siswa.
GLS gotong royong tidak hanya berkaitan dengan acara membaca dan menulis. Sebagaimana amat Kurikulum 2013, literasi meliputi kemampuan melihat, mengamati, memahami, membaca dan menulis.

Salah satu basis GLS ialah perpustakaan sekolah. Banyak orang bilang jikalau perpustakaan ialah jantungnya sebuah sekolah. Hal ini cukup beralasan alasannya ialah unit perpustakan menjadi kawasan disediakannya aneka macam macam sumber dan media belajar.

Di perpustakaan terdapat aneka buku pelajaran wajib maupun penunjang. Di perpustakaan juga tersedia media audio dan visual sebagai media pembelajaran. Buku pelajaran wajib merupakan buku pegangan guru dan siswa untuk setiap mata pelajaran.

Selain itu juga terdapat buku penunjang sebagai rujukan bagi guru maupun siswa dalam mendukung acara belajar. Media mencar ilmu di perpustakaan sekolah antara lain perangkat elektronik dan digital dalam bentuk audio dan visual.

Agar GLS mencapai sasarannya, buku-buku di perpustakaan hendaknya buku yang sanggup menumbuhkan kebijaksanaan pekerti. Sebagaimana dikutip dari situs kemdikbud.go.id, buku yang dijadikan contoh sebagai literasi di sekolah di antaranya buku dongeng atau dongeng lokal.

Selain itu juga disediakan buku-buku yang menginspirasi, menyerupai buku biografi tokoh lokal dan biografi anak berprestasi, buku-buku sejarah yang membentuk semangat kebangsaan atau cinta tanah air.
Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa perpustakaan sekolah akan menjadi salah satu kunci kesuksesan gerakan literasi di sekolah.

Minggu, 08 Juli 2018

Semangat Hari Pertama Sekolah Dan Pembukaan Mpls

Semangat hari pertama sekolah dan pembukaan mpls – Tahun pelajaran gres sudah dimulai hari ini. Kegiatan pertama di Hari Pertama Sekolah (HPS) ialah upacara bendera rutin di halaman sekolah. Bersamaan dengan upacara bendera juga dilaksanakan pembukaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru.

Semangat hari pertama sekolah dan pembukaan mpls Semangat Hari Pertama Sekolah dan Pembukaan MPLS
Kepala sekoalh menyalami guru usai upacara dan pembukaan MPLS (Hadi R./matrapendidiakn.com)

Hari pertama mengajar bagi guru dan berguru bagi siswa sesudah menjalani masa liburan panjang tentu saja sangat menggembirakan. Dengan semangat dan penampilan cerah para guru mengikuti prosesi upacara bendera dan pembukaan MPLS.

Hal serupa juga terjadi di SMPN 2 Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar. Guru dengan lebih banyak didominasi berkelamin wanita sangat antusias mengikuti upacara bendera. Kepala sekolah yang menjadi pembina upacara memperkenalkan guru satu persatu kepada murid yang berbaris di lapangan upacara.
Kegiatan itu menjadi langkah awal yang cantik untuk memulai kegiatan berguru dan mengajar di tahun pelajaran ini. Sebelum memulai kegiatan MPLS, siswa gres sudah mulai mengetahui nama guru dan akan mengenalnya lebih erat ketika MPLS berlangsung.

Saat pembukaan MPLS, kepala sekolah membuka MPLS dengan pemasangan tanda akseptor secara simbolis kepada siswa gres putra dan putri. Ini mengatakan kepada siswa gres untuk mengikuti kegiatan MPLS ini dengan baik mulai dari hari pertama hingga hari terakhir.

Usai seluruh kegiatan MPLS, pada kegiatan penutupan diadakan pemilihan “King and Queen”. Iven ini merupakan ciri khas dari pelaksanaan kegiatan MPLS (dulu MOS) bagi siswa gres di sekolah.
Semoga kegiatan MPLS berjalan lancar dan tertib sehingga tujuan utama MPLS terwujud secara optimal dan siswa gres sanggup memulai berguru dengan modal pengenalan terhadap lingkungan fisik dan sosial yang memadai.

Jumat, 08 Juni 2018

Bukan Sekolahnya Dimana Tapi Cara Berguru Anda Bagaimana

Bukan sekolahnya dimana tapi cara berguru anda bagaimana – Proses PPDB di jenjang Taman Kanak-kanak hingga SMA/Sederajat diperkirakan sudah kelar hingga artikel ini diterbitkan. Ada yang sudah diterima di sekolah/madrasah unggulan atau favorit. Jika tidak berhasil masuk Sekolah/madrasah tersebut namun ternyata diterima di sekolah/madrasah reguler atau bahkan sekolah/madrasah swasta dan pesantren.

Bukan sekolahnya dimana tapi cara berguru anda bagaimana Bukan Sekolahnya Dimana Tapi Cara Belajar Anda Bagaimana

Bahkan ada di antara anda yang harus ke sekolah/madrasah swasta alasannya yaitu tidak diterima di sekolah/madrasah favorit maupun unggul. Namun tidak sedikit pula di antara anda yang berniat dan sengaja masuk pesantren.

Sekarang anda sudah siap menghadapi tahun pelajaran baru. Dalam kalender pendidikan nasional, tahun pelajaran gres dimulai 9 Juli tahun ini. Nah, lupakan dulu di sekolah mana anda diterima dan akan bersekolah.
Yang perlu anda koreksi kembali yaitu bagaimana cara berguru anda di sekolah sebelumnya. Dimana pun anda sekolah, yang penting yaitu anda memperbaiki, meningkatkan cara berguru anda dari sebelumnya.

Percuma anda berguru di sekolah favorit atau unggulan bila cara berguru anda tidak ditingkatkan. Sebaliknya mungkin lebih baik anda berguru di sekoalh/madrasah swasta namun cara berguru anda diperbaiki. Anda terus berniat untuk terus berusaha berguru sebaik-baiknya.

Jadi, bukan dimana anda sekolah yang diutamakan melainkan bagaimana anda meningkatkan cara berguru sehingga sanggup meningkatkan hasil berguru untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah melalui proses pendidikan di forum sekolah.

Selasa, 05 Juni 2018

Meski Berpuasa, Calon Akseptor Asuh Gres Tetap Antusias

Meski berpuasa, calon peserta didik gres tetap antusias – Sampai hari kedua, registrasi calon peserta didik gres berjalan lancar di SMPN 2 Lintau Buo. Berdasar pemantauan matrapendidikan.com di lokasi, calon peserta didik gres dari aneka macam sekolah dasar dalam zonasi sekolah, tetap antusias mendaftar di sekolah yang diduga bakal ‘terancam’ kekurangan murid gres tersebut.

 calon peserta didik gres tetap antusias Meski Berpuasa, Calon Peserta Didik Baru Tetap antusias
Panitia PPDB tetap semangat alasannya yakni calon peserta didik antusias mendaftar (Hadi R/matrapendidikan.com)

Informasi yang diperoleh dari Ketua PPDB SMPN 2 Lintau Buo, Jab Sri Arinda, S.Pd, hingga hari kedua tahap penerimaan calon peserta didik gres berjalan lancar. Siswa tetap antusias mendaftar meski dalam suasana berpuasa.

“Mudah-mudahan sasaran 3 rombel terpenuhi,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum ini optimis kepada admin matrapendidikan.com di sekolah tersebut.

Target 3 rombel sebagaimana disampaikan ketua PPDB, minimal siswa diterima sebanyak 96 siswa. Jika sasaran ini terpenuhi maka rombel di SMPN 2 Lintau Buo tahun pelajaran ini berjumlah 10 rombel. Kekurangan jam mengajar beberapa guru akan teratasi.

Skedul aktivitas PPDB

Dari print-out skedul PPDB di SMPN 2 Lintau Buo disebutkan bahwa masa registrasi calon peserta didik gres berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 4 hingga 6 Juni. Pengolahan data peserta didik gres berlangsung 7 Juni.

Sedangkan pengumuman calon peserta didik gres dan cadangan yang diterima sanggup dilihat Jumat, 8 Juni. Kemudian, registrasi ulang bagi calon peserta didik gres yang diterima dilangsungkan tanggal 8 dan 9 Juni.

Sementara itu, salah seorang guru di SMPN 2 Lintau Buo berinisial ED merasa optimis sasaran itu tercapai. Pimpinan sekolah dan majelis guru akan tetap menyajikan layanan pendidikan secara optimal kepada peserta didik.
“Berdasar hasil rapat lokakarya guru, sekolah tetap menyediakan layanan pendidikan dalam bentuk intra, ko dan ekstrakurikuler,” katanya kepada admin matra pendidikan.