jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET: Hasil penelusuran untuk revitalisasi-tugas-komite-sekolah

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri revitalisasi-tugas-komite-sekolah. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri revitalisasi-tugas-komite-sekolah. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Juli 2018

Revitalisasi Kiprah Komite Sekolah Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan

Revitalisasi kiprah komite sekolah tingkatkan mutu layanan pendidikan – Komite sekolah, idealnya merupakan suatu wadah sanggup bangun diatas kaki sendiri tempat bergabungnya orangtua/wali murid dan orang-orang yang peduli dengan pendidikan di sekolah. Wadah ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di forum sekolah. 

Revitalisasi kiprah komite sekolah tingkatkan mutu layanan pendidikan Revitalisasi Tugas Komite Sekolah Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan
Komite sekolah mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah (doc.matrapendidikan)

Orang yang peduli dengan pendidikan dibatasi pada komunitas sekolah dan tokoh masyarakat di kawasan tempat dimana sekolah berada. Diyakini mereka akan membantu pihak sekolah dalam memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut.

#Pembentukan komite sekolah

Wadah organisasi/lembaga Komite Sekolah lahir menggantikan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Penggantian ini menurut Kepmendiknas RI Nomor 44/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Dalam kepmendiknas tersebut dinyatakan bahwa, pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibuat Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan, dan/atau pemerintah kabuipaten/kota

Akan tetapi, meskipun telah berubah platform dari BP3 menjadi Komite sekolah, forum sanggup bangun diatas kaki sendiri ini masih dianggap hanya sekadar ‘ganti baju’. Komite Sekolah di kritisi mengurus soal iuran sehingga membebani orangtua/wali murid.
Kemudian keberadaan Komite Sekolah diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa komite sekolah/madrasah ialah forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orangtua/wali murid , komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
Mengingat pentingnya fungsi dan kiprah Komite Sekolah maka perlu lebih diberdayakan lagi melalui upaya revitalisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal Komite Sekolah.

#Revitalisai komite sekolah

Wadah komite sekolah menjalankan kiprah dan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Berdasarkan hal ini, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Permendikbud tersebut telah mengatur seluk beluk komite sekolah biar sanggup menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wadah yang mandiri, profesional, akuntabel, demokratis dengan prinsip gotong royong.

Seluk beluk komite sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah antara lain fungsi dan kiprah komite sekolah, keanggotaan komite sekolah, pengurus komite sekolah, pemilihan dan penetapan komite sekolah.

Tugas komite sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Permendikbud Nonmor 75 Tahun 2016 perihal komite seklah adalah:

1.Memberikan pertimbangan
Komite sekolah bertugas menawarkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, kemudahan sekolah dan kriteria kolaborasi dengan pihak lain.

2.Menggalang dan dan sumberdaya pendidikan
Komite sekolah dibenarkan untuk menggalang dana dan sumberdaya pendidikan dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif untuk melakukan fungsinya dalam menawarkan dukungan tenaga, sarana dan presarana serta pengawasan pendidikan.

Namundemikian perlu digarisbawahi bahwa dana dan sumberdaya pendidikan tersebut haruslah berbentuk derma maupun sumbangan. Bantuan dan sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

3.Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah
Komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah. Mengawasi dalam pengertian ini bukan berarti ikut campur tangan dalam pengelolaan sekolah oleh unsur-unsur pendidikan di forum sekolah.

4.Menindaklanjuti permasalahan
Komite sekolah mempunyai kiprah menindaklanjuti permasalahan yang terdapat di sekolah. Permasalahan dimaksud antara lain keluhan, kritik, saran dan aspirasi siswa, orangtua/wali murid dan masyarakat. Termasuk di dalamnya pengamatan terhadap kinerja sekolah dalam menjalankan proses pendidikan.
Simak juga : Pemberdayaan Peran Komite Sekolah
Dengan demikian revitalisasi kiprah dan fungsi komite sekolah dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja komite sekolah sehingga sanggup melakukan kiprah dan fungsinya secara mandiri, profesional, akuntabel dan demokratis dengan prinsip kolaborasi atau gotong royong.

Minggu, 22 Juli 2018

Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan Dan Hukum Yang Berlaku

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku – Himbauan untuk tidak melaksanakan pungutan liar (Pungli) di sekolah, adakala telah menciptakan pihak sekolah dan komite sekolah ragu-ragu. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk menunjang mutu layanan pendidikan di sekolah jadi terkendala.

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan dan Aturan yang Berlaku
Sementara itu di sekolah lain, banyak kita dengar dimana pihak sekolah dan komitenya tanpa ragu-ragu  melaksanakan acara sekolah dengan anggaran acara sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.

Hal ini sanggup dimaklumi lantaran pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada ihwal penggalangan dana. Aturan dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Dana BOS 2018 dan peraturan lainnya yang relevan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah telah mengisyaratkan bahwa Komite Sekolah bertugas menggalang dana, termasuk sumberdaya pendidikan dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif  (pasal 3 butir 1 karakter (b).

Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsinya menawarkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Akan tetapi penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan haruslah berbentuk pinjaman dan/atau sumbangan, bukan pungutan (pasal 10, butir 2).

Perihal penggalangan dana tersebut,  komite sekolah harus menciptakan ajuan yang diketahui pihak sekolah. Kegunaan hasil penggalangan dana, sebagaimana pasal 10, butir 5, antara lain; (1). Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, (2)pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolahyang tidak dianggarkan, (3). Pengembangan sarana prasarana dan (4). Pembiayaan acara operasional komite sekolah.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pendidikan di sekolah didanai oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat. Dana BOS misalnya, dipakai untuk penyelenggaraan acara tertentu, menyerupai yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.

Namun seringkali orangtua/wali murid berpikir kalau segala biaya operasional sekolah dibebankan kepada anggaran dana BOS. Akan tetapi kenyataannya tidak semua acara di sekolah sanggup ditampung oleh dana BOS untuk biaya pelaksanaannya

Oleh alasannya yaitu itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah diharapkan banyak sekali terobosan pihak sekolah dan komite sekolah untuk mengadakan acara sekolah, terutama acara ekstrakurikuler.

#Perlu persetujuan bersama

Pungli atau pungutan liar, sebagaimana ditulis dalam panduan advokasi pendidikan yaitu banyak sekali macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan banyak sekali macam kegiatan.

Mencermati banyak sekali aturan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, disimpulkan bahwa kategori pungutan liar adalah: (1). Tanpa persetujuan orangtua/wali murid, (2). Mengandung unsur paksaan dalam pembayarannya, (3). Anggaran acara sudah tercantum dalam mata anggaran lainnya sehinga terjadi tumpang tindih anggaran acara .

Penggalangan dana oleh Komite Sekolah sanggup tergolong ke dalam pungli apabila tidak memenuhi aturan yang ada,  tidak ada  dasar aturan atau lemah dasar hukumnya. Bahkan, iuran atau sumbangan yang sudah disepakati pun sanggup tergolong pungutan liar jikalau tidak ada landasan aturan yang membenarkannya.

Berdasarkan hal tersebut, supaya penggalangan dana oleh Komite Sekolah dari orangtua/wali murid tidak tergolong pungli, maka yang perlu diupayakan adalah:

1.Persetujuan sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid
Perlu musyawarah yang melibatkan pihak sekolah (kepala sekolah, guru), komite sekolah dan semua orangtua/wali murid. Hal ini sanggup dilakukan pada rapat paripurna pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid untuk mendapat persetujuan penggalangan dana untuk melaksanakan acara di sekolah..

2.Bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Upaya kedua yaitu iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Iuran dan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid dikumpulkan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Mengingat kemampuan finansial orangtua/wali murid berbeda-berbeda  maka besarnya iuran diadaptasi dengan kemampuan finansial orangtua/wali murid tersebut.

3.Melengkapi kekurangan pada anggaran yang ada
Iuran atau sumbangan yang digalang melalui orangtua/wali murid bersifat melengkapi kekurangan anggaran yang ada.  Misalnya, acara Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) / Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ternyata sehabis disusun ajuan acara LDK, anggaran yang bersumber dari dana BOS tidak mencukupi untuk pelaksanaan acara tersebut.  Komite sekolah sanggup berinisiasi untuk membicarakan hal ini dengan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid.

Seandainya tidak ada inisiasi dari pihak komite sekolah, sementara anggaran dana BOS tidak mencukupi maka acara tersebut tidak sanggup berjalan.

Oleh alasannya yaitu itu, penyusunan RAPBS perlu melibatkan partisipasi dan transparansi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid dan masyarakat. Dengan demikian acara apapun serta anggarannya sanggup persetujuan dari orangtua/wali murid.
Pemahaman terhadap ketentuan penggalangan dana oleh Komite Sekolah akan meningkatkan partisipasi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid serta masyarakat akan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.