jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Kamis, 02 Agustus 2018

Tugas Suplemen Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Tugas komplemen guru menjadi wakil kepala sekolah – Dalam pelaksanaan kiprah mengajar sehari-hari di sekolah, guru lebih banyak berurusan dengan wakil kepala sekolah. Hal ini disebabkan oleh kiprah dan wewenang kepala sekolah sebagiannya telah didelegasikan kepada wakil kepala sekolah.

Tugas komplemen guru menjadi wakil kepala sekolah Tugas Tambahan Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Penyusunan aktivitas berupa aktivitas berguru dan mengajar tidak dikerjakan oleh kepala sekolah tetapi didelegasikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kurikulum. Begitu pula pengelolaan kesiswaan, diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan.

Apa kiprah dan beban kerja serta peraturan yang mengatur  wakil kepala sekolah?

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam permendikbud tersebut, wakil kepala satuan pendidikan (Wakil Kepala Sekolah) termasuk salah satu kiprah komplemen guru yang menempel pada kiprah pokok guru di sekolah.

Beban kiprah wakil kepala kepala sekolah bukan diekuivalenkan menyerupai halnya kiprah komplemen lain menyerupai wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, guru piket, dan lain sebagainya.

Beban kiprah wakil kepala sekolah diterapkan dengan mengurangi beban kiprah utama dalam pembelajaran atau pembimbingan menjadi 12 jam pelajaran. Dalam Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 Tentang Tugas Tambahan Guru yang berlaku maret 2017, wakil kepala sekolah mempunyai beban kiprah 12 jam pelajaran per minggu.

Dengan demikian beban kiprah guru sebagai wakil kepala sekolah berjumlah 24 jam per minggu.

Berapa orang wakil kepala sekolah , khususnya jenjang SMP/

Dalam peraturan itu juga diatur jumlah wakil kepala sekolah di suatu sekolah. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama paling banyak 3 (tiga) orang yang ditentukan menurut jumlah rombongan berguru (kelas).

a.3 orang wakil kepala sekolah dengan rombongan berguru 18 rombel ke atas
b.2 orang wakil kepala sekoalh dengan rombongan berguru  10 hingga 18 rombel
c.1orang wakil kepala sekolah dengan rombongan berguru 3 hingga 9 rombbel.

Apa kiprah pokok dan fungsi wakil kepala sekolah?

Tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah yaitu membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan sekolah, menyerupai menyusun, menciptakan dan melakukan aktivitas kegiatan sekolah. Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan sekolah secara terpola kepada kepala sekolah.

1.Tupoksi wakil kepala sekolah bidang kurikulum

1.Menyusun aktivitas pembelajaran dan pembimbingan
2.Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.Menyusun pembagian kiprah guru dan aktivitas pelajaran
4.Menyusun aktivitas penilaian berguru dan pelaksanaan ujian akhir
5.Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6.Mengatur aktivitas penerimaan rapor dan SKHUN
7.Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan perangkat mengajar
8.Mengatur pelaksaan aktivitas remedial dan pengayaan
9.Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10.Melakukan supervisi manajemen akademis
11.Melakukan pengarsipan aktivitas kurikulum
12,Penyusunan laporan secara berkala

2.Tupoksi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan

1.Menyusun aktivitas pelatihan kesiswaan
2.Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.Menyusun aktivitas dan pelatihan serta secara terpola dan insidental
5.Membina dan melakukan aktivitas K6
6.Melaksanakan pemilihan siswa berprestasi dan akseptor beasiswa
7.Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8.Mengatur mutasi siswa
9.Menyusun dan menciptakan kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
10.Menyusun dan menciptakan aktivitas kegiatan final semester dan tahun sekolah
11.Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara terpola kepala kepala sekolah
Demikianlah pembahasan perihal kiprah komplemen guru sebagai wakil kepala sekolah.

Tugas Dan Beban Kerja Kepala Sekolah

Tugas dan beban kerja kepala sekolah –  Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah ialah kiprah perhiasan dari seorang guru/pendidik. Oleh lantaran itu, selain menjadi kepala sekolah, guru yang mendapat kiprah perhiasan itu wajib mengajar 6 jam pelajaran dalam satu minggu.

Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah ialah kiprah perhiasan dari seorang gur Tugas dan Beban Kerja Kepala Sekolah

Tugas perhiasan itu menempatkan kepala sekolah berperan sebagai emaslim (educator/pendidik, manajer/pengelola, supervisor/penyelia, leadership/pemimpin, inovator dan motivator).

Namun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, kepala sekolah tidak lagi sebagai kiprah perhiasan guru. Sebagaimana tercantum dalam pasal 54 dari PP tersebut, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk menjalankan tugas  manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu kepala sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah.


Tindak lanjut dari PP No. 19 Tahun 2017 ialah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah..

Tugas dan beban kerja kepala sekolah diatur satu paket bersama kiprah dan beban kerja guru serta pengawas sekolah.
Kepala sekolah melakukan beban kerja selama 40 jam dengan jam kerja efektif 37,5 jam dalam seminggu. Sama halnya dengan guru dan pengawas satuan pendidikan.

Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melakukan 3 kiprah sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.:  a).Tugas manajerial, b).Tugas Pengembangan Kewirausahaan, dan c).Tugas Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.


1.Tugas manajerial

Kepala sekolah ialah seorang menejer di sekolah. Seseorang yang mengelola dan mengarahkan segenap personal dan potensi yang ada di sekolah dan bertanggung jawab atas pekerjaannya tersebut.

2.Tugas pengembangan kewirausahaan

Wira artinya berani atau berjiewa kepahlawanan dan usaha berarti cara-cara yang dilakukan. Kepala sekolah ialah orang yang mempunyai jiwa keberanian, kepahlawanan sehingga sanggup membuatkan cara-cara kerja yang berdikari di sekolah.

Kewirausahaan di sekolah ialah kerja keras terus menerus dalam menyebabkan sekolah lebih bermutu. Usaha untuk mencermati setiap peluang baru, menggali sumberdaya sekolah dan sanggup dimanfaatkan, mengenali segala resiko, mewujudkan kesejahteraan, dan mendatangkan laba untuk kepentingan penerima didik, guru dan kepala sekolah.

3.Tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

Kepala sekolah secara terjadwal mengadakan supervisi kepada tenaga pendidik (guru) dan tenaga tata usaha/administrasi (tenaga kependidikan. Supervisi dilakukan terhadap manajemen perlengkapan pendidik, pelaksanaan pembelajaran yang dikenal dengan supervisi kunjungan kelas.

Supervisi kepada guru dan tenaga manajemen bukan inspeksi melainkan bersifat pembinaan. Melalui training kepala sekolah, potensi yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan sanggup ditingkatkan lebih optimal.

Apakah kepala sekolah tidak lagi sebagai pendidik sehingga tidak mendapat derma profesi?

PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 menyikapi hal tersebut. Bbahwa kepala sekolah sanggup melakukan kiprah mengajar atau pembimbingan dalam keadaan tertentu seperti: terdapat guru yang tidak melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan lantaran alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap.
Selain itu di sekolah tersebut belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. Hal ini dicantumkan dalam poin (4) pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Demikianlah pembahasan perihal kiprah dan beban kerja kepala sekolah.