Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku – Himbauan untuk tidak melaksanakan pungutan liar (Pungli) di sekolah, adakala telah menciptakan pihak sekolah dan komite sekolah ragu-ragu. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk menunjang mutu layanan pendidikan di sekolah jadi terkendala.
Sementara itu di sekolah lain, banyak kita dengar dimana pihak sekolah dan komitenya tanpa ragu-ragu melaksanakan acara sekolah dengan anggaran acara sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.
Hal ini sanggup dimaklumi lantaran pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada ihwal penggalangan dana. Aturan dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Dana BOS 2018 dan peraturan lainnya yang relevan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah telah mengisyaratkan bahwa Komite Sekolah bertugas menggalang dana, termasuk sumberdaya pendidikan dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif (pasal 3 butir 1 karakter (b).
Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsinya menawarkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Akan tetapi penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan haruslah berbentuk pinjaman dan/atau sumbangan, bukan pungutan (pasal 10, butir 2).
Perihal penggalangan dana tersebut, komite sekolah harus menciptakan ajuan yang diketahui pihak sekolah. Kegunaan hasil penggalangan dana, sebagaimana pasal 10, butir 5, antara lain; (1). Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, (2)pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolahyang tidak dianggarkan, (3). Pengembangan sarana prasarana dan (4). Pembiayaan acara operasional komite sekolah.
Seperti diketahui, penyelenggaraan pendidikan di sekolah didanai oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat. Dana BOS misalnya, dipakai untuk penyelenggaraan acara tertentu, menyerupai yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.
Namun seringkali orangtua/wali murid berpikir kalau segala biaya operasional sekolah dibebankan kepada anggaran dana BOS. Akan tetapi kenyataannya tidak semua acara di sekolah sanggup ditampung oleh dana BOS untuk biaya pelaksanaannya
Oleh alasannya yaitu itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah diharapkan banyak sekali terobosan pihak sekolah dan komite sekolah untuk mengadakan acara sekolah, terutama acara ekstrakurikuler.
#Perlu persetujuan bersama
Pungli atau pungutan liar, sebagaimana ditulis dalam panduan advokasi pendidikan yaitu banyak sekali macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan banyak sekali macam kegiatan.
Mencermati banyak sekali aturan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, disimpulkan bahwa kategori pungutan liar adalah: (1). Tanpa persetujuan orangtua/wali murid, (2). Mengandung unsur paksaan dalam pembayarannya, (3). Anggaran acara sudah tercantum dalam mata anggaran lainnya sehinga terjadi tumpang tindih anggaran acara .
Penggalangan dana oleh Komite Sekolah sanggup tergolong ke dalam pungli apabila tidak memenuhi aturan yang ada, tidak ada dasar aturan atau lemah dasar hukumnya. Bahkan, iuran atau sumbangan yang sudah disepakati pun sanggup tergolong pungutan liar jikalau tidak ada landasan aturan yang membenarkannya.
Berdasarkan hal tersebut, supaya penggalangan dana oleh Komite Sekolah dari orangtua/wali murid tidak tergolong pungli, maka yang perlu diupayakan adalah:
1.Persetujuan sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid
Perlu musyawarah yang melibatkan pihak sekolah (kepala sekolah, guru), komite sekolah dan semua orangtua/wali murid. Hal ini sanggup dilakukan pada rapat paripurna pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid untuk mendapat persetujuan penggalangan dana untuk melaksanakan acara di sekolah..
2.Bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Upaya kedua yaitu iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Iuran dan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid dikumpulkan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Mengingat kemampuan finansial orangtua/wali murid berbeda-berbeda maka besarnya iuran diadaptasi dengan kemampuan finansial orangtua/wali murid tersebut.
3.Melengkapi kekurangan pada anggaran yang ada
Iuran atau sumbangan yang digalang melalui orangtua/wali murid bersifat melengkapi kekurangan anggaran yang ada. Misalnya, acara Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) / Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Ternyata sehabis disusun ajuan acara LDK, anggaran yang bersumber dari dana BOS tidak mencukupi untuk pelaksanaan acara tersebut. Komite sekolah sanggup berinisiasi untuk membicarakan hal ini dengan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid.
Seandainya tidak ada inisiasi dari pihak komite sekolah, sementara anggaran dana BOS tidak mencukupi maka acara tersebut tidak sanggup berjalan.
Oleh alasannya yaitu itu, penyusunan RAPBS perlu melibatkan partisipasi dan transparansi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid dan masyarakat. Dengan demikian acara apapun serta anggarannya sanggup persetujuan dari orangtua/wali murid.
Pemahaman terhadap ketentuan penggalangan dana oleh Komite Sekolah akan meningkatkan partisipasi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid serta masyarakat akan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.