jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET: Hasil penelusuran untuk rencana-latihan-dasar-kepemimpinan

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri rencana-latihan-dasar-kepemimpinan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri rencana-latihan-dasar-kepemimpinan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juli 2018

Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan Dan Hukum Yang Berlaku

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku – Himbauan untuk tidak melaksanakan pungutan liar (Pungli) di sekolah, adakala telah menciptakan pihak sekolah dan komite sekolah ragu-ragu. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk menunjang mutu layanan pendidikan di sekolah jadi terkendala.

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan dan Aturan yang Berlaku
Sementara itu di sekolah lain, banyak kita dengar dimana pihak sekolah dan komitenya tanpa ragu-ragu  melaksanakan acara sekolah dengan anggaran acara sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.

Hal ini sanggup dimaklumi lantaran pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada ihwal penggalangan dana. Aturan dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Dana BOS 2018 dan peraturan lainnya yang relevan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah telah mengisyaratkan bahwa Komite Sekolah bertugas menggalang dana, termasuk sumberdaya pendidikan dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif  (pasal 3 butir 1 karakter (b).

Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsinya menawarkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Akan tetapi penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan haruslah berbentuk pinjaman dan/atau sumbangan, bukan pungutan (pasal 10, butir 2).

Perihal penggalangan dana tersebut,  komite sekolah harus menciptakan ajuan yang diketahui pihak sekolah. Kegunaan hasil penggalangan dana, sebagaimana pasal 10, butir 5, antara lain; (1). Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, (2)pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolahyang tidak dianggarkan, (3). Pengembangan sarana prasarana dan (4). Pembiayaan acara operasional komite sekolah.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pendidikan di sekolah didanai oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat. Dana BOS misalnya, dipakai untuk penyelenggaraan acara tertentu, menyerupai yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.

Namun seringkali orangtua/wali murid berpikir kalau segala biaya operasional sekolah dibebankan kepada anggaran dana BOS. Akan tetapi kenyataannya tidak semua acara di sekolah sanggup ditampung oleh dana BOS untuk biaya pelaksanaannya

Oleh alasannya yaitu itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah diharapkan banyak sekali terobosan pihak sekolah dan komite sekolah untuk mengadakan acara sekolah, terutama acara ekstrakurikuler.

#Perlu persetujuan bersama

Pungli atau pungutan liar, sebagaimana ditulis dalam panduan advokasi pendidikan yaitu banyak sekali macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan banyak sekali macam kegiatan.

Mencermati banyak sekali aturan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, disimpulkan bahwa kategori pungutan liar adalah: (1). Tanpa persetujuan orangtua/wali murid, (2). Mengandung unsur paksaan dalam pembayarannya, (3). Anggaran acara sudah tercantum dalam mata anggaran lainnya sehinga terjadi tumpang tindih anggaran acara .

Penggalangan dana oleh Komite Sekolah sanggup tergolong ke dalam pungli apabila tidak memenuhi aturan yang ada,  tidak ada  dasar aturan atau lemah dasar hukumnya. Bahkan, iuran atau sumbangan yang sudah disepakati pun sanggup tergolong pungutan liar jikalau tidak ada landasan aturan yang membenarkannya.

Berdasarkan hal tersebut, supaya penggalangan dana oleh Komite Sekolah dari orangtua/wali murid tidak tergolong pungli, maka yang perlu diupayakan adalah:

1.Persetujuan sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid
Perlu musyawarah yang melibatkan pihak sekolah (kepala sekolah, guru), komite sekolah dan semua orangtua/wali murid. Hal ini sanggup dilakukan pada rapat paripurna pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid untuk mendapat persetujuan penggalangan dana untuk melaksanakan acara di sekolah..

2.Bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Upaya kedua yaitu iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Iuran dan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid dikumpulkan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Mengingat kemampuan finansial orangtua/wali murid berbeda-berbeda  maka besarnya iuran diadaptasi dengan kemampuan finansial orangtua/wali murid tersebut.

3.Melengkapi kekurangan pada anggaran yang ada
Iuran atau sumbangan yang digalang melalui orangtua/wali murid bersifat melengkapi kekurangan anggaran yang ada.  Misalnya, acara Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) / Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ternyata sehabis disusun ajuan acara LDK, anggaran yang bersumber dari dana BOS tidak mencukupi untuk pelaksanaan acara tersebut.  Komite sekolah sanggup berinisiasi untuk membicarakan hal ini dengan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid.

Seandainya tidak ada inisiasi dari pihak komite sekolah, sementara anggaran dana BOS tidak mencukupi maka acara tersebut tidak sanggup berjalan.

Oleh alasannya yaitu itu, penyusunan RAPBS perlu melibatkan partisipasi dan transparansi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid dan masyarakat. Dengan demikian acara apapun serta anggarannya sanggup persetujuan dari orangtua/wali murid.
Pemahaman terhadap ketentuan penggalangan dana oleh Komite Sekolah akan meningkatkan partisipasi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid serta masyarakat akan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.

Kamis, 08 Maret 2018

Hindari Pungutan Iuran, Panitia Lomba Lirik Para Donatur

Hindari pungutan iuran, panitia lomba lirik para donatur – Anda niscaya sudah sanggup membayangkan bagaimana kesibukan panitia dalam mempersiapkan suatu aktivitas yang akan digelar. Misalnya kesibukan dalam menghadapi aktivitas perlombaan atau pertandingan.

 Anda niscaya sudah sanggup membayangkan bagaimana kesibukan panitia dalam mempersiapkan suatu Hindari Pungutan Iuran, Panitia Lomba Lirik Para Donatur
Pembina Passusbra R.Hidayatullah, A.Md.Kom tengah memotivasi panitia lomba PBB antar SD se-kecamatan Lintau Buo (matrapendidikan.com)

Mulai dari persiapan administrasi, koordinasi sesama panitia, aktivitas menggalang dana hingga diselenggarakannya aktivitas lomba atau pertandingan dimaksud. Bagaimana kalau panitia aktivitas itu ialah anak sekolah setingkat SMP?

Nah, kali ini matra pendidikan mengajak pengunjung budiman untuk melongok kesibukan panitia lomba PBB antar SD se-kecamatan Lintau Buo di SMPN 2 Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

Saat ini Panitia lomba PBB antar SD se-Kecamatan Lintau Buo sedang sibuk-sibuknya bekerja. Pasalnya H-day aktivitas lomba dirasakan sudah semakin dekat. Menurut rencana, lomba PBB itu diadakan Sabtu, 31 Maret 2018 ini.

Panitia lomba merupakan campuran dari pengurus Osis, Pramuka dan Passusbra. Panitia lomba ini ialah siswa pilihan dan terlatih menyerupai Rila Ananda Putri (Ketua Panitia),  Dito Ditya Matari (Wakil Ketua), Arsy Annisa dan Defani Aura (Sekretaris I dan II) serta Della Dwi Puspita (Bendahara).

Selain itu struktur kepanitiaan juga dilengkapi dengan seksi-seksi yang dihuni oleh siswa yang telah mengikuti penyuluhan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK).

Operasional aktivitas panitia lomba dibimbing eksklusif oleh Pembina Passusbra, R.Hidayatullah, A.Md.Kom. Pembina ini telah sukses menyelenggarakan Lomba PBB sejenis tahun 2015 lalu.

Saat in, panitia lomba telah menuntaskan tahap persiapan perangkat administrasi. Perangkat ini antara lain tawaran aktivitas lomba, petunjuk teknis perlombaan dan izin serta rekomendasi aktivitas lomba. Dalam menyiapkan ini anggota panitia telah melakukan beberapa kali rapat kerja panitia.

Tahap kerja berikutnya ialah mengembangkan usul ke sekolah-sekolah yang menjadi tujuan penerima lomba. Tahap yang paling penting yang akan dilaksanakan panitia lomba ialah ‘menjual’ tawaran aktivitas lomba kepada para donatur untuk menggalang dana.

Kenapa menggalang dana dari pihak luar? Alasan yang sudah sanggup ditebak ialah alasannya dana BOS untuk aktivitas kesiswaan ini tidak sanggup menutupi semua biaya operasional aktivitas lomba  Seperti diungkapkan oleh Pembina Osis Edy Samsul, dana dari BOS cukup terbatas.

“Dana yang diharapkan untuk aktivitas Lomba PBB antar SD se-Kecamatan Lintau Buo ini lebih kurang 8,3 juta Rupiah sedangkan pasokan dari Dana BOS hanya 3 juta Rupiah. Untuk memenuhi anggaran aktivitas itu, panitia lomba membutuhkan partisipasi para donatur,” jelas Pembina Osis kepada matrapendidikan.com.

Kenapa tidak dipungut iuran atau pinjaman kepada orangtua siswa melalui komite sekolah? Pembina Osis beralasan bahwa pemerintah melarang pihak sekolah dalam pungutan iuran aktivitas kesiswaaan (kegiatan ekstrakurikuler) kepada orangtua siswa.

Untuk menghindari pungutan iuran kepada orangtua siswa maka panitia lomba PBB melirik para donatur untuk berpartisipasi dalam memenuhi anggaran biaya kegiatan.

Jumat, 16 Februari 2018

Kepala Sekolah Akan Buka Acara Ldk Pagi Ini

Kepala sekolah akan buka acara ldk pagi ini – Kepala SMPN 2 Lintau Buo, Fauzi, S.Pd akan membuka acara Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bagi Pengurus Osis masa bhakti 2017-2018 pagi ini. Kegiatan Osis yang pertama kali diadakan di SMPN 2 Lintau Buo ini mengambil tema, Melalui Kegiatan LDK diperlukan akan lahir pemimpin yang berwawasan dan berkarakter.

Kepala sekolah akan buka acara ldk pagi ini Kepala Sekolah Akan Buka Kegiatan LDK Pagi Ini
Kepala SMPN 2 Lintau Buo, Fauzi, S.Pd (doc.matrapendidikan.com)

Sekretaris panitia LDK, R.Hidayatullah, A.Md.Kom menginfokan bahwa penerima LDK sebanyak 30 personil. Pembukaan acara tersebut berdasarkan rencana akan dimulai pukul delapan pagi ini.

Open Ceremony acara ini diperlukan sanggup dimulai sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu  tepat pukul delapan. Dengan demikian acara ini akan berakhir sekitar pukul lima sore,” ungkap sekretaris Panitia acara kepada matrapendidikan.com

Lebih jauh panitia menyebutkan bahwa bahan acara LDK terdiri dari Kepemimpinan, Tertib kemudian Lintas, Manajemen Organisasi, ICT dan Problem Solving. Selain Fauzi, S.Pd, tampil sebagai pemateri antara lain Kapolsek Lintau Buo, pakar ICT dari SMAN 2 Lintau Buo, Benni Rikki, S.Kom,  admin matra pendidikan, Uda Awak dan pembina Passusbra SMPN 2 Lintau Buo, R.Hidayatullah, A.Md.Kom..

“Ini acara pertama kali diadakan di SMPN 2 Lintau Buo. Oleh alasannya yakni itu diperlukan acara ini sukses dan sanggup dilanjutkan untuk tahun berikutnya,” tutur R.Hidayatullah berharap.

Kegiatan LDK diadakan di ruang Laboratorium IPA SMPN 2 Lintau Buo. Hal ini terjadi lantaran sekolah belum mempunyai aula atau ruang pertemuan khusus untuk acara menyerupai Seminar atau Pertemuan ilmiah lainnya.


Selasa, 06 Februari 2018

Menghidupkan ‘Roh’ Acara Ekstrakurikuler Di Sekolah

Menghidupkan ‘roh’ aktivitas ektrakurikuler di sekolah – Ada 11 komponen penggunaan dana BOS di sekolah dan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Besarnya dana BOS untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama yaitu satu juta rupiah per siswa per tahun. Dan, sebesar 20 % dari total dana BOS yang diterima sekolah wajib dipakai untuk belanja buku pada komponen pengembangan perpustakaan.

 komponen penggunaan dana BOS di sekolah dan mengacu pada  Menghidupkan ‘Roh’ Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah
Kepala SMPN 2 Lintau Buo memperlihatkan isyarat dalam sosialisasi dana Bos dan penyusunan draft RKAS (Rahid S/matrapendidikan.com)

Hal tersebut disampaikan oleh kepala SMPN 2 Lintau Buo, Fauzi, S.Pd dikala membuka aktivitas sosialisasi Dana BOS dan penyusunan draft RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) di hadapan tim penyusun RKAS di ruang Labioratorium IPA, Selasa (6/2).

“BOS bukanlah ‘biaya’ operasional sekolah melainkan bentuk ‘bantuan’ pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Namanya bantuan, tidak semua aktivitas sekolah yang sanggup didanai dengan Dana Bos. Kegiatan-kegiatan yang boleh didanai melalui BOS sudah ditetapkan komponen-komponennya oleh pemerintah melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018,” ungkap Fauzi, S.Pd.

Dalam penjelasannya, Fauzi, S.Pd menjelaskan secara ringkas wacana 11 item penggunaan dana Bos untuk tahun 2018. “Dengan sosialisasi ini diperlukan tim penyusun draft RKAS sanggup memahami penggunaan Dana BOS dan ditularkan kepada seluruh komponen sekolah dan walimurid..” kata Fauzi, S.Pd.

Ekstrakurikuler merupakan salah satu butir aktivitas sekolah dari komponen pembelajaran dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang tidak didanai oleh pemerintah sanggup dianggarkan dan didanai oleh dana BOS. Termasuk aktivitas perlombaan, aktivitas yang membutuhkan alat tulis kantor (ATK), narasumber dan lain sebagainya.

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah

Jenis aktivitas ekstrakurikuler yang diprogramkan di sekolah diadaptasi dengan kondisi sekolah, potensi talenta dan minat siswa. Di SMPN 2 Lintau Buo, beberapa jenis aktivitas yang telah/sedang dan akan dilaksanakan di sekolah antara lain aktivitas pelatihan kesiswaan, olahraga prestasi, kepramukaan, seni, keagamaan.

Sedangkan bentuk aktivitas yang diprogramkan dengan menganggarkan dana BOS antara lain; Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), Sepakbola, Pramuka, Passusbra, OSN, O2SN, paduan bunyi dan tahfizul Qur’an.

Sepakbola merupakan salah satu andalan pengembangan olahraga berprestasi di sekolah. Olimpiade Sain Nasional (OSN) terdiri dari kelompok mata pelajaran IPA, IPS dan Matematika.

Passusbra sanggup dikatan ikon aktivitas ekstrakurikuler di sekolah, begitu pula aktivitas pramuka. Kelompok paduan bunyi dan drumband (kesenian) serta tahfizul qur’an untuk bidang kegamaan.

Dana penyelenggaraan yang didanai oleh BOS akan menjadi roh terlaksananya aktivitas ekstrakurikuler tersebut di sekolah. Artinya, aneka macam aktivitas ekstrakurikuler akan sanggup berjalan dengan maksimal apabila ditunjang oleh anggaran dana yang memadai.

Roh aktivitas ekstrakurikuler akan diberdayakan dan dihidupkan oleh pembina aktivitas ekstrakurikuler bekerja sama dengan unsur pemangku kepentingan di sekolah. Kerja sama ini berkaitan dengan pencairan dana BOS bagi setiap pelaksanaan kegiatan.

Kuncinya yaitu setiap aktivitas yang dilaksanakan perlu dilengkapi dengan manajemen aktivitas sebagai bukti fisik dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana Bos di sekolah.