jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Senin, 23 Juli 2018

5 Tips Mengajar Langsung Pada Jam-Jam Terakhir

5 Tips mengajar ekslusif pada jam-jam terakhir – Mengajar pada jam pelajaran bab akhir, bagi sebagian guru memang menjadi sebuah dilema. Namun sebagian lainnya tidak mempermasalahkan aktivitas mengajar yang telah disusun. Mau mengajar di awal, di tengah ataupun di bab final jam pelajaran sekali pun.

 Mengajar pada jam pelajaran bab final 5 Tips Mengajar Eksklusif pada Jam-jam Terakhir

Di satu sisi, semua guru ingin mencapai sasaran bahan pembelajaran sesuai skedul yang telah dirancang sedemikian rupa dalam dokumen Rencana Persiapan Pembelajaran (RPP). Namun di sisi lain, akan berhadapan dengan suasana dan kondisi dimana tidak memungkinkan untuk mewujudkan impian guru tersebut.

Antara impian dan kenyataan yang dihadapi guru akan saling berseberangan Inilah fokus pembahasan matrapendidikan.com dan mari diikuti hingga tuntas.

#Dilema menyusun aktivitas mengajar

Jadwal mengajar di sekolah biasanya disusun oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum. Mengatur aktivitas mengajar  sudah diketahui semua guru, tidak semudah membalik telapak tangan.

Penyusun aktivitas mengajar berusaha untuk mengatur sedemikian rupa semoga memuaskan semua guru. Namun faktanya sering terjadi benturan aktivitas mengajar antara satu dengan yang lainnya.

Jika penyusun aktivitas memperlihatkan format isian berupa anjuran aktivitas jam mengajar, hampir semua guru menginginkan mengajar pada jam-jam awal hingga tengah. Kalau diikuti hal ini, sudah niscaya jam-jam bab final akan kosong.

Idealnya, mata pelajaran yang bersifat eksakta atau dianggap agak rumit ditempatkan pada jam-jam awal pembelajaran. Yang lainnya ditempatkan pada bab akhir. Namun hal itu dianggap tidak adil dan kurang proporsional.

Dan, jikalau penyusun jadwal  mengajukan pertanyaan, siapa bapak dan ibuk yang bersedia mengajar pada bab jam-jam terakhir. Mungkin, tidak satu pun guru yang akan menjawabnya.

Kenapa pada umumnya guru enggan mengajar pada bagain jam-jam terakhir? Pertanyaan menyerupai ini tampaknya sudah agak bau alasannya ialah jawabannya bukan menjadi diam-diam lagi.

Suasana dan kondisi siswa pada jam-jam bab terakhir cenderung kurang kondusif. Semangat berguru siswa menurun alasannya ialah kelelahan dan ngantuk, apalagi suasana yang mulai gerah di dalam kelas.

#Tips mengajar pada bab jam-jam terakhir

Mengajar pada bab jam terakhir sesuai aktivitas mengajar yang telah disusun oleh petugas mustahil dielakkan. Mau atau tidak, guru hanya mendapatkan dan mengusahakan alternatif solusi dari  permasalahan mengajar pada jam-jam terakhir.

Berikut ini ialah tips mengajar pada jam-jam bab terakhir yang sudah diterapkan oleh penulis dan mungkin perlu dicoba dan diusahakan terus menerus oleh rekan guru yang mengalami dilema yang sama.

1.Awali dengan sesuatu yang menyenangkan
Seperti kata orang bijak, awal memilih langkah selanjutnya. Tidak ada salahnya diterapkan ungkapan ini dalam mengajar. Awali pembelajaran dengan sesuatu yang menyenangkan siswa dengan aneka macam cara.

Guru boleh saja mengawali pelajaran denga bercerita, diselingi humor perihal fakta dan fenomena unik yang sering dialami siswa namun berkaitan dengan  materi pelajaran,

Kesuksesan guru bercerita dengan tema yang relevan tergantung pada kepiawaian guru dalam mengangkat tema dan bercerita di depan kelas. Dulu, penulis pernah ditegur oleh pengawas yang melaksanakan supervisi kunjungan kelas.

Kalau bercerita melulu di awal pelajaran nanti bahan pelajarannya tidak selesai sesuai alokasi waktu dalam RPP. Begitu kira-kira suara tegurannya.  Kemudian penulis memberi alasan, bahwa fisika itu rumit apalagi diajarkan pada jam-jam terakhir.
Apa yang dilakukan hanyalah trik untuk memulai mengajar pada jam-jam terakhir. yaitu mengawali mengajar dengan sesuatu yang kiria-kira menyenangkan siswa.


2.Selingan dalam mengajar
Saat pembelajaran berlangsung diusahakan untuk membuat selingan atau variasi model mengajar dan mengajar. Misalnya  menebak gambar yang dibentuk guru di papan tulis, begitu pula mengisi teka-teki sederhana yang dibentuk guru di papan tulis. Namun hal ini diadaptasi dengan keperluan bahan pembelajaran.

Aksi lain yang dianggap sederhana namun besar maknanya ialah agresi kecil-kecilan siswa dalam kelas. Misalnya siswa disuruh bangkit di belakang bangku seraya kedua tangan memegang sandaran kursi.

Kemudian lakukan gerakan senam kecil-kecilan sambil menyanyikan lagu yang dikira sudah bersahabat di indera pendengaran siswa. Hal ini menggandakan gaya orang yang sedang memasak di dapur, sambil menggerakan badan dan bernyanyi.
Aksi ini meredakan kejenuhan yang dialami siswa saat duduk dan menghilangkan rasa kantuk yang menyerang.

3.Ubah suasana belajar
Sesekali ubah suasana berguru di ruangan kelas. Misalnya, Meja dan bangku yang semula tersusun dengan format 4 ke samping dan 5 ke belakang.  Sesekali coba diubah menjadi deretan meja bundar, letter U, dan lainnya. Namun di final pembelajaran susun kembali menyerupai semula.meskipun

4.Pindah ke luar kelas
Tidak ada salahnya mencoba sesekali untuk berpindah kawasan belajar. Dari ruang kelas ke luar ruangan kelas. Misalnya di koridor kelas,  bawah pohon rindang, dengan catatan tidak menggangu siswa di kelas lain yang sedang belajar.

Menurut admin, kepala sekolah atau pun pengawas sekolah yang tiba supervisi, tidak akan menganggap cara guru mengajar pada jam pelajaran terakhir itu sebagai sesuatu yang abnormal dan melanggar hukum berguru di sekolah.

Justru mereka akan memandang itu sebuah kreativitas guru dalam membuat pembelajaran menyenangkan bagi siswa.

5.Bantu dengan media audio visual
Tips ini sengaja dibahas terakhir alasannya ialah tips ini gampang dikatakan namun ‘berat’ untuk mengerjakannya, ni pengalaman penulis sendiri.

Bagi guru yang mempunyai kemudahan laptop dan di sekolah tersedia proyektornya, tentu akan elok menggunakannya media audio visual untuk mengatasi dilema mengajar pada jam terakhir.

Gambar  dan video bahan pelajaran sanggup ditayangkan kepada siswa. Pada umumnya siswa menyukai gambar dan video dan ini berpotensi untuk mengatasi dilema mengajar pada jam-jam di bab akhir.
Itulah 5 tips mengajar pada jam-jam terakhir di sekolah. Tentunya tips tersebut akan mempunyai kelemahan namun pembacalah yang akan menyempurnakannya. Kelemahan itu ialah sasaran bahan pelajaran sulit tercapai.Semoga bermanfaat.  

Minggu, 22 Juli 2018

Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan Dan Hukum Yang Berlaku

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku – Himbauan untuk tidak melaksanakan pungutan liar (Pungli) di sekolah, adakala telah menciptakan pihak sekolah dan komite sekolah ragu-ragu. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk menunjang mutu layanan pendidikan di sekolah jadi terkendala.

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan dan Aturan yang Berlaku
Sementara itu di sekolah lain, banyak kita dengar dimana pihak sekolah dan komitenya tanpa ragu-ragu  melaksanakan acara sekolah dengan anggaran acara sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.

Hal ini sanggup dimaklumi lantaran pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada ihwal penggalangan dana. Aturan dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Dana BOS 2018 dan peraturan lainnya yang relevan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah telah mengisyaratkan bahwa Komite Sekolah bertugas menggalang dana, termasuk sumberdaya pendidikan dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif  (pasal 3 butir 1 karakter (b).

Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsinya menawarkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Akan tetapi penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan haruslah berbentuk pinjaman dan/atau sumbangan, bukan pungutan (pasal 10, butir 2).

Perihal penggalangan dana tersebut,  komite sekolah harus menciptakan ajuan yang diketahui pihak sekolah. Kegunaan hasil penggalangan dana, sebagaimana pasal 10, butir 5, antara lain; (1). Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, (2)pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolahyang tidak dianggarkan, (3). Pengembangan sarana prasarana dan (4). Pembiayaan acara operasional komite sekolah.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pendidikan di sekolah didanai oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat. Dana BOS misalnya, dipakai untuk penyelenggaraan acara tertentu, menyerupai yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.

Namun seringkali orangtua/wali murid berpikir kalau segala biaya operasional sekolah dibebankan kepada anggaran dana BOS. Akan tetapi kenyataannya tidak semua acara di sekolah sanggup ditampung oleh dana BOS untuk biaya pelaksanaannya

Oleh alasannya yaitu itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah diharapkan banyak sekali terobosan pihak sekolah dan komite sekolah untuk mengadakan acara sekolah, terutama acara ekstrakurikuler.

#Perlu persetujuan bersama

Pungli atau pungutan liar, sebagaimana ditulis dalam panduan advokasi pendidikan yaitu banyak sekali macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan banyak sekali macam kegiatan.

Mencermati banyak sekali aturan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, disimpulkan bahwa kategori pungutan liar adalah: (1). Tanpa persetujuan orangtua/wali murid, (2). Mengandung unsur paksaan dalam pembayarannya, (3). Anggaran acara sudah tercantum dalam mata anggaran lainnya sehinga terjadi tumpang tindih anggaran acara .

Penggalangan dana oleh Komite Sekolah sanggup tergolong ke dalam pungli apabila tidak memenuhi aturan yang ada,  tidak ada  dasar aturan atau lemah dasar hukumnya. Bahkan, iuran atau sumbangan yang sudah disepakati pun sanggup tergolong pungutan liar jikalau tidak ada landasan aturan yang membenarkannya.

Berdasarkan hal tersebut, supaya penggalangan dana oleh Komite Sekolah dari orangtua/wali murid tidak tergolong pungli, maka yang perlu diupayakan adalah:

1.Persetujuan sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid
Perlu musyawarah yang melibatkan pihak sekolah (kepala sekolah, guru), komite sekolah dan semua orangtua/wali murid. Hal ini sanggup dilakukan pada rapat paripurna pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid untuk mendapat persetujuan penggalangan dana untuk melaksanakan acara di sekolah..

2.Bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Upaya kedua yaitu iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Iuran dan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid dikumpulkan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Mengingat kemampuan finansial orangtua/wali murid berbeda-berbeda  maka besarnya iuran diadaptasi dengan kemampuan finansial orangtua/wali murid tersebut.

3.Melengkapi kekurangan pada anggaran yang ada
Iuran atau sumbangan yang digalang melalui orangtua/wali murid bersifat melengkapi kekurangan anggaran yang ada.  Misalnya, acara Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) / Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ternyata sehabis disusun ajuan acara LDK, anggaran yang bersumber dari dana BOS tidak mencukupi untuk pelaksanaan acara tersebut.  Komite sekolah sanggup berinisiasi untuk membicarakan hal ini dengan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid.

Seandainya tidak ada inisiasi dari pihak komite sekolah, sementara anggaran dana BOS tidak mencukupi maka acara tersebut tidak sanggup berjalan.

Oleh alasannya yaitu itu, penyusunan RAPBS perlu melibatkan partisipasi dan transparansi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid dan masyarakat. Dengan demikian acara apapun serta anggarannya sanggup persetujuan dari orangtua/wali murid.
Pemahaman terhadap ketentuan penggalangan dana oleh Komite Sekolah akan meningkatkan partisipasi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid serta masyarakat akan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.