Jingga mahesa putri unggul dalam pilketos periode 2018-2019 – Jingga Mahesa Putri dengan Nomor Urut 01 kesudahannya meraih bunyi terbanyak pada Pilketos Periode 2018/2019. Sementara itu Winda Maisa Putri (04) dan Rindu Ananda Mayora 02) menyusul di posisi kedua dan ketiga.
Ketua MPK menunjukkan kertas bunyi kepada anggota rapat sehingga wajahnya sendiri pun tertutup kertas bunyi (Rahid S/matrapendidikan.com)
Demikian informasi diperoleh matrapendidikan.com dari kegiatan penghitungan bunyi hasil Pilketos yang bertempat di ruang rapat Osis SMPN 2 Lintau Buo, Senin sore (13/8).
Hal tersebut merupakan rangkaian kegiatan Komisi Pemilihan Osis (KPO) setalah melakukan Pilketos periode 2018/2019 Jumat (10/8) lalu. Kegiatan penghitungan bunyi dilakukan dalam rapat Perwakilan Kelas yang dipimpin oleh Ketua MPK yang juga ketua KPO..
Rapat perhitungan bunyi ini dihadiri oleh Waka Kesiswaan, Ropi’u, S.Pd, Pembina Osis, Edy samsul dan Pembina Passusbra, R.Hidayatullah, A.Md.Kom.
Jingga raih 36 % suara
Seperti asumsi sebelumnya, Jingga Mahesa Putri akan bersaing ketat meraih bunyi terbanyak bersama kandidat lainnya. Hal tersebut terbukti saat perhitungan bunyi berakhir, Jingga Mahesa Putri meraup bunyi pemilih 36 % atau 87 suara.
Sementara itu, Winda Maisa Putri meraih bunyi 20 % (48 suara) dan Rindu Ananda Mayora 19 % (36 suara). Selebihnya diperebutkan oleh Halfat Habilillah, Radar Mustika dan Amanda Putri Nurrahma.
Penghitungan bunyi dilakukan sendiri oleh ketua MPK, Della Dwi Puspita dan di catat di apapn tulis oleh Arsy Annisa. Selain itu juga dibantu oleh Dito Ditya Matari, Raihan dan Ronald Dwi Kurnia.
Waka buka rapat dan kotak suara
Sebelumnya, Waka Kesiswaan SMPN 2 Lintau Buo, Ropi’u, S.Pd didaulat untuk membuka rapat MPK sekaligus membuka kotak surat suara. Selanjutnya ketua MPK membuka surat bunyi dan membacakannya satu per satu serta mengatakan kepada anggota rapat.
Waka Kesiswaan buka kotak bunyi Pilketos (Rahid S./matrapendidikan.com)
Dketahui bahwa jumlah surat bunyi yang masuk sebanyak 274 surat suara. Sebanyak 30 surat bunyi dinyatakan tidak sah, yang disebabkan oleh kesalahan pemilih dalam mencoblos pada surat suara.
Kesalahan pemilih akhir mencoblos dengan menentukan dua kandidat sebanyak 6 surat suara, sedangkan kesalahan mencoblos foto kandidat sebanyak 24 surat suara.
“Dalam hukum Pilketos disepakati bahwa pemilih hanya menentukan satu kandidat. Pemilih dihentikan mencoblos foto kandidat . Yang dicoblos yaitu nomor urut kandidat dan atau nama kandidat,” kata Della Dwi Puspita ihwal surat bunyi tidak sah kepada akseptor rapat.
Lebih lanjut ketua MPK juga menyatakan bahwa hukum Pilketos ini juga sudah disosialisasikan kepada pemilih.
“Ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran berorganisasi dan berdemokrasi bagi siswa. Kekurangan dalam penyelenggaraan Pilketos akan selalu ada namun keurangan itu perlu diminimalisir secara berangsur-angsur,” komentar Ropi’u, S.Pd usai rapat penghitungan bunyi kepada matrapendidikan.com.
Meskipun perhitungan bunyi Pilketos sudah selesai dilaksanakn bukan berarti rangkaian kegiatan MPK sudah berakhir. Pengumuman hasil Pilketos kepada warga sekolah secara resmi akan diadakan pada upacara bendera ahad depan.