Bentuk dan kegunaan evaluasi hasil berguru Siswa (3) – Secara operasional evaluasi hasil berguru siswa bergotong-royong dipegang oleh guru. Ada dua alasan penting untuk membenarkan pernyataan ini. Pertama, pembelajaarn dilaksanakan oleh guru secara pribadi melalui kegiatan tatap muka.
Guru berinteraksi pribadi dengan siswa melalui pembelajaran. Dan evaluasi ialah salah satu kiprah pokok guru dalam melakukan pembelajaran. Kedua, oleh lantaran guru berinteraksi pribadi dengan siswa dalam pembelajaran maka guru sanggup melakukan evaluasi hasil berguru siswa dalam aneka macam bentuk.
Misalnya, ulangan (ujian), pengamatan (observasi), penugasan dan bentuk lainnya yang dibutuhkan sesuai kompetensi dasar konsep mata pelajaran.
Penilaian hasil berguru oleh guru mempunyai kegunaan untuk mengukur dan mengetahui sejauhmana ketercapaian suatu kompetensi oleh siswa. Namun yang paling penting kegunaannya ialah sebagai salah satu upaya guru untuk memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Penilaian dalam pendidikan tidak hanya dilakukan oleh guru. Sekolah dan pemerintah juga sanggup melakukan evaluasi hasil berguru siswa sebagaimana telah diutarakan pada ruang ringkup evaluasi pendidikan.
Selain itu, evaluasi hasil berguru terhadap siswa mempunyai kegunaan untuk menyiapkan laporan kemajuan berguru siswa pada evaluasi harian PH), evaluasi tengah semester (PTS), evaluasi tamat semester (PAS), evaluasi tamat tahun (PAT) dan kenaikan kelas siswa.
Penilaian oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk ujian sekolah yang sering dikenal dengan US. Penilaian ini dipakai untuk penentuan kelulusan bagi siswa pada jenjang terakhir suatu sekolah.
Bagi sekolah, evaluasi yang dilakukan oleh guru maupun sekolah dipakai untuk perbaikan atau penjaminan mutu (kualitas) suatu sekolah. Oleh alasannya ialah itu sekolah menetapkan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) atau sebelumnya dikenal dengan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dan kriteria kenaikan kelas.
Ujian Nasional (UN) merupakan evaluasi hasil berguru siswa yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Kegunaan UN bagi pemerintah ialah pemetaan kualitas aktivitas suatu sekolah, pertimbangan dalam seleksi melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan training serta pemberian pinjaman kepada sekolah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.