jasa service genset | jasa perbaikan genset | overhaul genset cirebon#brebes#indramayu#karawang#subang#tegal#cikampek

JASA SERVICE GENSET

SERVICE GENSET AND OVERHAUL

serviceindonesia.blogspot.com adalah jasa perbaikan atau service genset, UPS, overhaul genset / engine & Mesin Kapal . Berlokasi di Bekasi dengan team yang solid dan paham akan perkembangan mesin genset, Kami akan senantiasa berkomitmen mengakomodasi setiap kebutuhan Anda. Karena itulah, client kami berasal dari beragam latar belakang, dari personal user, perusahaan dan instansi pemerintah


Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Layanan Jasa Service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Menerima Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda dalam berbagai Jenis

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Jasa Overhaul Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang.

Layanan Perbaikan Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Kami Menerima Layanan Jasa Perbaikan | Service | Overhaul Pada Genset Anda.

Layanan service Genset Cirebon | Tegal | Indramayu | Subang | Cikampek | Karawang

Serahkan Kepada Kami ahlinya di berbagaimacam Alat berat dan juga kerusakan pada genset anda.

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Rabu, 20 Juni 2018

Tugas Aksesori Guru Di Sekolah

Tugas pelengkap guru di sekolah – Guru mempunyai kiprah pokok dan kiprah pelengkap di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu. Pelaksanaan kiprah tersebut dilaksanakan 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya dipakai sebagai istirahat bagi guru di sekolah.

 Guru mempunyai kiprah pokok dan kiprah pelengkap di sekolah dengan kerangka beban kerja  Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Membimbing siswa di sekolah menjadi kiprah pelengkap guru di sekolah (doc.matrapendidikan.com)


Tugas utama guru di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ialah 5 M (merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melakukan kiprah tambahan).

Tugas pelengkap dimaksud ialah wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium IPA, dan sebagainya yang menempel pada kiprah pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam.

Idealnya, seluruh acara pokok ini harus terealisasi dengan baik terlebih dulu. Jika tidak demikian maka kiprah utama guru akan saling tumpang tindih dengan kiprah tambahan. Akibatnya bisa jadi kiprah utama guru akan terkesampingkan. 

Tugas pelengkap lain yang menempel pada kiprah pokok guru ialah menjadi wali kelas, pembina Osis, pembina ekstrakurikuler dan guru piket. Tugas pelengkap ini bagi guru setara dengan beban kerja 2 jam.

1.Wali kelas

Wali kelas ialah kiprah pelengkap seorang guru untuk mengelola sebuah kelas dalam aspek administratif dan pelatihan siswa. Wali kelas ialah wakil orang bau tanah siswa di sekolah sehingga seorang wali kelas juga mempunyai kemampuan mengelola manajemen dan membina proses berguru siswa. 

2.Pembina OSIS

Guru di sekolah juga menerima kiprah pelengkap di sekolah menjadi anggota Pembina OSIS. Ini menjadi salah satu wadah untuk bersosialisasi dengan siswa di luar acara tatap muka.

3.Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan upaya pengembangan diri siswa yang diisi dengan banyak sekali jenis acara ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah. Guru boleh menerima kiprah pelengkap membina acara ekstrakurikuler.

4.Menjadi guru piket

Guru piket di sekolah berperan penting dalam menjaga kelancaran proses pendidikan di sekolah. Oleh lantaran itu kepala sekoalh menunjuk satu atau dua orang guru piket setiap hari. Beban kerja guru piket 
Simak kembali : Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Selain memenuhi beban kerja guru, kiprah pelengkap tersebut biasanya dihargai dengan angka kredit yang besaranya sudah diatur oleh ketentuan dalam jabatan dan angka kredit jabatan guru. Dalam hal tertentu, ini berfungsi untuk kenaikan dan jabatan guru ke tingkat yang lebih tinggi.

Selasa, 19 Juni 2018

Tugas Dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru

Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru – Landasan yuridis terbaru yang mengatur kiprah dan beban kerja guru per ahad ialah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Dengan diundangkannya permendikbud ini semenjak tanggal 18 Mei 2018 maka Permendiknas RI Nomor Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Beban kerja guru 40 jam perminggu (pixabay.com)

Segala bentuk kiprah dan beban kerja guru mulai tahun pelajaran 2018/2019 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.Oleh alasannya itu, kali ini dibahas problem kiprah dan beban kerja guru secara rinci sesuai dengan permendikbud tersebut.

#Berapa jam beban kerja wajib guru dalam seminggu?

Beban kerja guru dalam satu ahad sebagaimana pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ialah 40 jam per minggu. Dalam waktu tersebut, 37,5 jam ialah jam kerja efektif sedangkan sisanya 2,5 jam ialah jam istirahat.

Jika dirasa jam istirahat tersebut masih kurang maka sanggup ditambah namun dilarang mengurangi jam efektif. Misalnya, sekolah menambah jam istirahat menjadi 3,5 jam, maka jam kerja wajib guru menjadi 41 jam perminggu. Dengan demikian jam kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu.

#Apa kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif?

Kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif sebagaimana pasal 3 Permindikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 dikenal dengan kependekan 5M, yaitu:

1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Kegiatan ini meliputi pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran, acara tahunan (Prota), acara semester (Promes), dan pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai standar proses.

2.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
Poin ini berkaitan dengan pelaksanaan RPP dengan ketentuan dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam per minggu.

3.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil pembelajaran merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan info dalam mengukur hasil berguru siswa pada matra sikap, pengetahuan dan keterampilan.

4.Membimbing dan melatih siswa
Kegiatan membimbing dan melatih siswa sanggup dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan, atau kegiatan ekstrakurikuler.

5.Melaksanakan kiprah tambahan
Guru sanggup melakukan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja guru. Untuk forum pendidikan SMP/Sederajat, ada beberapa kiprah komplemen untuk guru menyerupai menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain sebagainya. Tugas komplemen ini setara dengan beban kerja 12 jam

Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain kiprah komplemen tersebut, sesuai pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru sanggup melakukan kiprah komplemen lain menyerupai wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator PKB ( Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan), guru piket, penilai kinerja guru, pengurus organisasi guru/asosiasi profesi guru dan tutor pendidikan jarak jauh.

Tugas komplemen guru tersebut berlaku 1 orang guru dalam satu tahun dan ekuivalen dengan beban kerja guru 2 jam tatap muka per minggu. Kecuali untuk guru piket dimana beban kerja guru piket ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.

Dengan memahami pokok-pokok kiprah dan beban kerja guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut di atas, diperlukan tidak ada keraguan lagi bagi guru dalam memulai acara mengajar di Tahun Pelajaran 2018/2019 ini. Semoga bermanfaat.